CD Skripsi
Serangan Amerika Serikat dan Sekutunya ke Irak Ditinjau Dari Hukum Internasional
ABSTRAK
Serangan suatu negara kepada negara lain yang merupakan cara
memperoleh wilayah yang bertentang dengan Hukum Intemasional. Amerika
Serikat dan negara sekutunya melakukan serangan ke wilayah negara Irak sebagai
suatu kebijakannya terhadap negara tertentu yang dianggapnya sebagai ancaman,
Irak yang dicurigai oleh Amerika Serikat sebagai negara yang menyimpan senjata
pemusnah massal dan juga ada hubungan nya dengan terorisme menjadi objek
serangan dari tentara Amerika Serikat dan sekutunya. Serangan ini banyak
melanggar Hukum Intemasional. Pelanggaran HAM teijadi saat perang itu
meletus. Serangan ini dipertanyakan apakah merupakan suatu agresi dan juga
apakah diperbolehkan menurut kaidah-kaidah Hukum Intemasional.
Untuk mengkaji dan menjawab permasalahan tersebut diatas, maka
penulisan skripsi ini mempergunakan jenis penelitian yuridis normatif.
Serangan ini merupakan suatu agresi, dilihat dari definisi agresi pada
komite khusus yang disetujui oleh majelis umum, ada beberapa pasal yang
memuat definisi agresi itu, yaitu pasal 1,2 dan 3. Sehingga suatu ketetapan untuk
mengkategorikan tindakan Amerika Serikat dan sekutunya ke Irak sebagai agresi.
Serangan yang dilancarkan oleh Amerika Serikat bertentangan dengan piagam
PBB, terutama pasal 2 dan 51. Serangan itu juga mengganggu kedaulatan negara
lain dan melanggar Hukum Humaniter, alasan-alasan serangan itu tidak bisa
diterima karena tidak ada bukti pembenaran untuk melakukan serangan.
Tidak tersedia versi lain