CD Skripsi
Kedudukan Keraton Surakarta Sebagai Daerah Istimewa Berdasarakan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah
Wacana Surakarta sebagai Ibukota Propinsi bukan merupakan wacana yang baru, wacana ini tak lepas dari sejarah panjang perjalanan berdirinya kota Surakarta. Negara ini pernah mencatat adanya Provinsi Surakarta atau Daerah Istimewa Surakarta (DIS). Keberadaan Provinsi Surakarta atau Daerah Istimewa yang dimulai Agustus 1945 sampai tanggal 16 Juni 1946 yang terdiri atas Daerah Istimewa Kasunanan dan Daerah Istimewa Mangkunagaran dan diperintah secara bersama oleh KNI Daerah Surakarta, Susuhunan dan Mangkunegara.
Secara Yuridis, bahwa keistimewaan Surakarta telah diakui didalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal18 B ayat (1) yang dinyatakan bahwa, Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan, daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library research).sedangkan Metode analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Setelah data dikumpulkan secara lengkap dan menyeluruh, maka data tersebut di kelompokkan dan disesuaikan dengan jenis data yang diperoleh, selanjutnya akan dibahas dan dianalisa. Data yang digunakan adalah data primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, serta data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode kajian pustaka
Hasil penelitian ini adalah Pembentukan Propinsi Djawa Tengah yang mencakup Karesidenan Surakarta dan sekaligus menghapus Surakarta sebagai Daerah Istimewa adalah berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 1950, sangat bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen) jo Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (hasil amandemen). Seharusnya kedudukan keistimewaan Surakarta dapat atau tidak di akui kembali yaitu sangat bergantung dari political will , pemerintah pusat, dewan perwakilan rakyat, pemerintah daerah dan masyarakat Surakarta. upaya yang dapat dilakukan untuk diakuinya kembali Surakarta sebagai Daerah Istimewa, yaitu melalui pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 ke Mahkamah Konstitusi. Dalam melihat suatu persoalan tuntutan daerah untuk diberikan status sebagai daerah istimewa tidak dapat jika hanya dilihat dari aspek yuridis semata, tentu aspek lain juga perlu dipertimbangkan, misalnya historis ‘hilangnya’ status keistimewaan Surakarta dan juga faktor politis yang melingkupinya.
Kata kunci: Kedudukan – Keraton - Surakarta
Tidak tersedia versi lain