CD Skripsi
Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawabinstansi Penegak Hukum Atas Benda Sitaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun1981 Tentang Kuhap
ABSTRAK
Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggungjawab Instansi Penegak Hukum Atas Benda
Sitaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Dimuatnya ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan PP
No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanan KUHAP, jelaslah bahwa aparat penegak hukum
dituntut untuk menjalankan tugas dan wewenang yang telah diamanatkan oleh undangundang
dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab. Namun hal tersebut sangat
bertentangan dengan apa yang dimanatkan oleh undang-undang, seperti banyaknya aparat
penegak yang terlibat dalam kasau-kasus pengelapan, penjualan dan penyelewenangan
terhadap barang bukti/benda sitaan, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan telah
menyalahi aturan serta sumpah jabatan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat
negara.
Adapun yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah Siapa sajakah
yang berwenang melakukan penyitaan terhadap barang bukti dalam perkara pidana,
bagaimana hubungan koordinasi antara Polisi, Jaksa, Hakim dengan Rupbasan dan
bagaimana Kedudukan dan tanggungjawab Rupbasan terhadap benda sitaan dalam sistem
peradilan pidana.
Penulisan ini mengunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu melakukan
penelitian dengan mengunakan metode penelitian kepustakaan, yakni dengan cara
mengumpulkan data dengan bersumber pada bahan-bahan pustaka. Studi ini akan
menganalisis objek penelitian dengan mengunakan data sekunder, seperti dengan
menganalisa Peraturan Perundang-undangan, literatur-literatur tertulis seperti buku-buku,
makalah, laporan hasil penelitian dan artikel yang berkaitan tentang tanggungjawab atas
benda sitaan dalam perkara pidana.
Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis maka dapat disimpulkan bahwa
masing-masing instansi penegak hukum itu seperti penyidik, penuntut umum, dan hakim
mempunyai tugas, wewenang serta tanggungjawab dalam hal barang bukti. Penyidik
mempunyai kewenangan dalam hal melakukan penyitaan terhadap barang bukti, penuntut
umum dan hakim tidak mempunyai kewenangan dalam hal melakukan penyitaan
terhadap barang bukti, akan tetapi mempunyai kewenangan lain yakni kewenangan
terhadap barang bukti/benda yang sita tersebut. Adapun hubungan koordinasi antara
instansi penegak hukum dengan Rupbasan yaitu dalam hal menitipkan/menyimpan
barang bukti/benda sitaan ke Rupbasan sampai pada tahap menjaga, memelihara hingga
pada proses pengeluaran dan pemusnahan barang bukti/benda sitaan berdasarkan putusan
hakim. Adapun kedudukan dan tanggungjawab Rupbasan terhadap benda sitaan yaitu
berkedudukan dibawah lingkungan Departemen Kehakiman yakni sebagai teknis
dibidang penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara dan
bertanggungjawab terhadap semua barang bukti/benda sitaan yang dititipkan didalamnya.
Tidak tersedia versi lain