CD Skripsi
Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Mie Basah UD. Musbar di Kota Pekanbaru Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
ABSTRAK
Terwujudnya perlindungan terhadap konsumen tidak terlepas dari campur tangan
pemerintah. Hal ini disebabkan posisi konsumen yang lemah dan sering dirugikan. Oleh
karena itu pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memperkecil atau mencegah
kerugian-kerugian yang diderita konsumen termasuk kerugian yang diakibatkan barang cacat
dan berbahaya bagi konsumen. Salah satu hal terpenting yang harus dilakukan pemerintah
adalah melakukan standarisasi produk dengan tujuan untuk kepentingan industri, hasil
industri, normalisasi penggunaan bahan baku dan barang serta melindungi konsumen,
khususnya dalam membela hak-hak dan kepentingan-kepentingan konsumen. Salah satu
usaha yang banyak menarik perhatian adalah usaha di bidang makanan. Dengan membuka
usaha di bidang ini, selain merupakan suatu kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,
juga menjanjikan keuntungan yang besar. Namun sering kita jumpai para pelaku usaha yang
giat mencari keuntungan, tetapi tidak memperhatikan mutu dari hasil produksinya. Demikian
pula hal yang dilakukan pelaku usaha mie basah UD Musbar. Adapim tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen produk mie basah
UD . Musbar di Kota Pekanbaru, dan untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan para
pihak dalam penyelesaian sengketa bagi konsumen produk mie basah UD. Musbar di Kota
Pekanbaru. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis
dengan menitik beratkan pembahasan pada ketentuan perundang-undangan dan melihat
bagaimana hukum itu dipraktekkan dalam masyarakat. Berdasarkan penelitian penulis di
lapangan dapat ditarik kesimpulan bahwa Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Terhadap
Produk Mie Basah UD Musbar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen. Tidak diberikan sebagaimana yang telah diamanatkan
oleh oleh Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, natar lain Hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi mi basah UD .Musbar, Hak atas informasi
yang benar, jelas dan jujur, mengenai kondisi mi basah UD.Musbar, Hak untuk didengar
pendapat dan keluhan atas mi basah UD.Musbar, Hak untuk mendaptakan kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian, apabila mi basah UD.Musbar tidak layak lagi untuk dikonsumsi
dan Upaya Yang Dilakukan Para Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Bagi Konsumen
Produk Mie Basah UD Musbar di Kota Pekanbaru dengan cara musyawarah atau negosiasi
antara konsumen dengan UD. Musbar, dari hasil negosiasi tersebut disepakati UD. Musbar
akan mengganti produk yang telah kadaluarsa dan membayar ganti rugi terhadap konsumen
yang mengajukan klaim. Untuk itu penulis sarankan Untuk menjamin adanya perlindungan
terhadap konsumen diperlukan pemahaman dan keberanian bagi konsumen untuk
mepertahankan hak-haknya yang telah dijamin oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Dan untuk pelaku usaha supaya mempnuhi apa yang menjadi
kewajibannya sesuai dengan pasal 7 Undang - undang No. 8 tahun 1999, dan Pemerintah
harus lebih serius dalam penegakan hukum perlindungan konsumen dengan cara
menyediakan fasilitas seperti BPSK pada setiap Kabupaten/ Kota dan mempersiapkan
Sumber Daya Manusia yang handal dibidang hukum perlindungan konsumen
Tidak tersedia versi lain