Penyelenggaraan pelayanan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam kebijakan ini disebutkan tentang aspek-aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Beberapa aspek penting dimaksud adalah perlu adanya implementasi standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik. Selain itu diatur juga bagai…