CD Skripsi
Pelaksanaan Peijanjian Pemborongan Pekerjaan Antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT. Rantau Jaya Dalam Penyelesaian Pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pekanbaru
Pelaksanaan pembangunan tidak terlepas dari peran serta jasa kontruksi
yang dapat menghasilkan produk akhir berupa pembangunan fisik dan non fisik
lainnya. Dan begitu pula sistim perencanaan pembangunan nasional dituangkan
dalam suatu undang-imdang No. 25 Tahun 2004. Pada tahun 2003 Pemerintah
Indonesia khususnya Pemerintah Kota Pekanbaru yang diwakili oleh pemukiman
prasarana Wilayah Kota Pekanbaru (Kimpraswil Kota Pekanbaru). Mengadakan
pelelangan atas proyek pembangunan Rumah Dinas Wakil Walikota Pekanbaru
Meliputi Pekeijaan Lantai satu, pekeijaan lantai dua, pekeijaan lam-lain yang
dananya bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Kota
Pekanbaru Tahun anggran 2003.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut tentunya hams berpedoman pada
Peraturan Presiden Nomor. 32 tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Presiden Nomor. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. berdasarkan keputusan Wakikota Pekanbara
Nomor : 03AVAWAKO Pekanbam 2003 menetapakan bahwa PT. Rantau Jaya
proyek pembangunan rumah Dinas Wakil Walikota Pekanbam.
Bertolak dari hal diatas, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian
tentang pelaksanaan peijanjian pemborongan pekeijaan antara pemerintah Kota
Pekanbam dengan PT. Rantau Jaya dengan rumusan masalah bagaimanakah
pelaksanaan perjanjian pemborongan pekeijaan antara pemerintah Kota pekanbam
dengan PT. Rantau Jaya. Pada pembangunan mmah Dinas wakil Pekanbam
apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan peijanjian tersebut,
bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan, jika terjadi perselisihan dalam
pelaksanaan peijanjian tersebut ?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian
pemborongan pekeijaan antara Pemerintahan Kota Pekanbam dengan PT. Rantau
Jaya pada proyek pembangunan mmah Dinas Wakil Kota Pekanbam dengan
mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan peijanjian; dan mengetahui
upaya penyelesaian yang dilakukan jika terjadi perselisihan.
Jenis penelitian yang penulis gunakar. adalah yuridis sosiologis dan sifat
penelitian adalah deskriptif. Sedangkan data yang dipakai dalam penelitian ini
adalah data primer yang bempa hasil wawancara dengan informan kunci dan data
sekunder bempa ketentuan pemndang-undangan dan buku-buku literatur.
Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa dalam pelaksanaan perjanjian
tersebut adanya tahapan-tahapan yang hams dilalui terlebih dahulu, yaitu adanya
tahap pra perjanjian antara pengguna jasa dengan penyedia jasa, setelah itu
barulah terbentuknya perjanjian dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam
peijanjian dimuat kewajiban dan hak-hak masing-masing pihak yang hams
dilaksanakan
Tidak tersedia versi lain