CD Skripsi
Perlindungan Hukum Debitur Lama Studi Terhadap Alih Debitur Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara (KPR / BTNI) Pekanbaru
Fenelitian ini dilakukan pada Bank Tabungan Negara cabang Pekanbaru.
Penelitian dilakukan untuk menjawab beberapa permasalah pokok, yakni
bagaimana pelaksanaan hukum yang berlaku pada Kredit Pemilikan Rumah
Bank Tabungan Negara KPR/BTN) Pekanbaru?; bagaimana perlmdungan
hukum yang didapat oieh debitur lama sebagai konsumen pembeli rumah yang
kreditnya diakhiri;. apa saja masalah yang timbul dalam pelaksanaan alih debitur
Kredit Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara (KPR/BTN) Pekanbaru? dan
Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah alih debitur Kredit
Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara (KPR/BTN) Pekanbaru terhadap
debitur lama.
Kesimpulan yang diperoleh dart penelitian im adalah sebagai berikut :
Pertama, Penelitian ini menemukan bahwa sebagian besar (85%) kasus-kasus
alih debitur Kredit Pemilikan Rumah yang terjadi pada bank tabungan negara
(BTN) cabang Pekanbaru adalah disebabkan karena faktor ekonomi berupa
ketidak mampuan nasabah (debitur lama) untuk membayar cicilan hutangnya
kepada pihak bank dari mana debitur memperoleh pinjaman uang untuk membeli
rumah kepada pengembang atau developer.
Maka alih debitur dilakukan dengan prosedur ekspromisie. Dalam hal ini
debitur lama tidak dilibatkan dalam pelaksanaan alih debitur. Sedangkah nasabah
yang KPRBTN-nya belum disita oleh pihak bank namun sudah menunggak
meiebihi batas toleransi pihak bank.
Dalam hal alih debitur dimana yang mencan debitur baru dan penetapan
harga jualnva diserahkan kepada pihak kreditur (BTN), maka nasabah (debitur
lama) cenderung mengalami kerugian, karena kepentingan pihak bank dalam
menetapkan harga jual hanya sekedar untuk melunasi tunggakan kredit debitur
lama yang masih tersisa, tanpa memperhatikan kondisi/nilai rumah yang sudah
dirombak/direnovasi oleh debitur lama, sementara cicilan hutang yang belum
jatuh tempo akan dilanjutkan pembayarannya oleh debitur baru yang
menggantikannva. Dengan demikian, kasus-kasus alih debitur Kredit Pemilikan
Rumah bukan saja mengakibatkan batalnya perjanjian kredit perumahan antara
debitur lama atau debitur semula dengan kreditur, tetapi juga cenderung
menyebabkan kerugian yang relatif besar di pihak debitur lama atau debitur
semula.
Hendaknya dalam alih debitur ini harus terjadi keseimbangan antara para
pihak dengan mengacu pada UU Perlindunganan konsumen sehingga kerugian
hendaknya harus di tanggung secara fifty - fifty antara nasabah debitur dengan
kreditur, karena perubahan suku bunga bukan hanya atas kehendak pihak
kreditur akan tetapi disini di karenakan kebijakan yang di keluarkan pemerintah
sehingga pihak kreditur terpaksa melaksanakannya, maka hendaknya setiap
kebijakan pemerintah yang baru di keluarkan tidak boleh berlaku surut terhadap
peristiwa hukum yang teijadi sebelum kebijakan tersebut di keluarkan sehingga
klausul eksemsi dalam perjanjian kredit dapat di hindarkan dalam penerapannya
hal ini sesuai dengan asas umum perundang - und,angan yaitu asas tidak berlaku
surut.
Tidak tersedia versi lain