Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang disingkat IMTA, adalah izin tertulis untuk memperkerjakan tenaga kerja asing yang diberikan oleh pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Selanjutnya, kompensasiadalah dana yang harus dibayar oleh pemberi kerja Tenaga Kerja Asing kepada Negara/Daerah atas penggunaan tenaga kerja asing. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Ten…