CD Skripsi
Implementasi Perizinan Rokok Di Kota Batam Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Free Trade Zone atau yang biasa disebut FTZ merupakan salah satu wadah dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berkaitan dengan suatu zona perdagangan bebas yang memberikan suatu akses bagi negara dalam hal pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Mewah (PPnBM), dan cukai. Akses yang diberikan oleh suatu negara membuat adanya suatu kebijakan yang harus dijalankan, seperti perizinan, salah satunya perizinan pengedaran rokok. Pembatasan peredaran rokok membuat adanya suatu permasalahan yang timbul, yaitu rokok yang tidak memiliki izin edar. Hal ini sangat krusial dikarenakan izin edar sebagai legalitas perusahaan dan kelayakan perusahaan untuk mengedarkan rokok. Dengan adanya izin edar, bertujuan agar sistem tracking kuota rokok terlaksana dengan baik dan penerimaan negara stabil.
Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis yang berlokasi di Kota Batam, khususnya Badan Pengusahaan (BP) Batam. Populasi dan sampel yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Badan Pengusahaan Batam, kepala Bea Cukai Tipe B Batam, Kepala Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan batam, Pengusaha Rokok yang Memiliki Perusahaan di Kota Batam. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan observasi. Sumber data terdiri data primer dan data sekunder. Analisa yang digunakan secara kualitatif, dengan kesimpulan diuraikan secara konkrit dari data yang diperoleh.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas belum berjalan dikarenakan tidak adanya izin edar dalam pengedaran rokok, sehingga peredarannya melebihi kuota yang ditentukan. (2) Faktor Pendukung dalam implementasi ini adalah perusahaan yang memiliki izin usaha di Kota Batam dan pemberlakuan sistem Online Single Submission (OSS). Sedangkan Faktor Penghambat dalam implementasi ini adalah kurangnya sosialisasi terkait sistem Online Single Submission (OSS) dan kurangnya pengawasan oleh BP Batam terkait operasional setelah perizinan edar dikeluarkan (tracking system). Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Peningkatan pengawasan oleh BP Batam dan Bea Cukai dalam menjalankan tracking system terkait perizinan edar. (2) Melakukan evaluasi kepada pengusaha rokok pada saat pengedaran kuota rokok agar kuota yang diedarkan sesuai dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan Batam. (3) Peningkatan kualitas dan kuantitas pegawai agar mempermudah pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kata Kunci: Free Trade Zone, Perizinan, Rokok
Tidak tersedia versi lain