CD Skripsi
Pelaksanaan Kewenangan Penghulu Dalam Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021
Penelitian ini membahas mengenai Pelaksanaan Kewenangan Penghulu Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021. Permasalahan yang terjadi dalam penelitian ini adalah adanya Pemberhentian sepihak Perangkat Kepenghuluan oleh Penghulu. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Pelaksanaan Kewenangan Penghulu Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021.
Penelitian ini menggunakan Teori Kewenangan yang dikemukakan oleh Muhammad Muiz Raharjo (2021) yaitu Kewenangan dan Kewajiban Penghulu, Kewenangan Pengangkatan Perangkat Kepenghuluan, dan Kewenangan Pemberhentian Perangkat Kepenghuluan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan sumber data utama ialah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah teknik wawancara dan teknik dokumentasi. Teknik analisis data ini adalah Reduksi Data, Penyajian Data, dan Penarikan Kesimpulan.
Hasil penelitian ini peneliti menemukan bahwa proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kepenghuluan tidak berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kepenghuluan, serta yang dilakukan secara sepihak tanpa adanya alasan aturan hukum yang jelas.
Kata Kunci : Kewenangan dan Kewajiban Penghulu, Pengangkatan Perangkat Kepenghuluan, Pemberhentian Perangkat Kepenghuluan
Tidak tersedia versi lain