CD Skripsi
Tinjauan Yuridis Peradilan In Absentia Dalam Tindak Pidana Korupsi Terhadap Terdakwa Ditinjau Dari Uu No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pada kasus korupsi dikenal adanya peradilan in absentia dimana hakim dapat
mengadili seorang terdakwa dan dapat menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa itu
sendiri. Jika terdakwa dalam pemeriksaan tersebut tidak hadir maka hak untuk
memperoleh keadilan yang melekat pada diri manusia yang bersifat universal telah
dilanggar oleh terdakwa. Terdakwa tidak memenuhi kewajiban asasinya, karena
menghilang itikad baik, sehingga hak-hak asasinya tidak digunakan dengan sengaja,
artinya terdakwa sepenuhnya menyerahkan hak-hak tersebut kepada proses peradilan.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul :
”Tinjauan Yuridis Peradilan In Absentia Dalam Tindak Pidana Korupsi Terhadap
Terdakwa Ditinjau Dari UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Persoalan yang akan dibahas dalam
penelitian ini terdiri dari 4 (empat) yaitu: pertama, Seberapa penting pengaturan
mengenai kehadiran terdakwa dalam hukum acara pidana Indonesia. Kedua, Bagaimana
pengaturan mengenai peradilan in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi. Ketiga,
Bagaimana hak dan kedudukan terdakwa dalam peradilan in absentia dalam perkara
tindak pidana korupsi. Keempat, Apakah kelebihan dan kelemahan peradilan in absentia
dalam tindak pidana korupsi.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini jenisnya tergolong ke dalam
penelitian yang bersifat yuridis normatif, sedangkan penelitian ini sifatnya adalah
deskriptif analitis. Untuk analisa data dilaksanakan berdasarkan penelitian kepustakaan,
dihubungkan dengan pokok persoalan yang akan dibahas dalam penelitian ini sehingga
dapat ditarik kesimpulan secara induktif.
Dari hasil pembahasan terhadap pokok persoalan dalam penelitian ini maka dapat
diambil kesimpulan bahwa: Pertama, Prinsip kehadiran terdakwa dalam hukum acara
pidana Indonesia merupakan suatu kewajiban. KUHAP tidak memperbolehkan terdakwa
diperiksa secara tanpa hadir dirinya atau in absentia. Kehadiran terdakwa dalam
pemeriksaan persidangan sesuai dengan asas pemeriksaan secara langsung dengan lisan
dan pemeriksaan secara bebas, yang bertujuan untuk memperoleh kebenaran materiil..
Kedua, Pengaturan mengenai peradilan in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi
telah diatur sejak berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama pada Pasal 23 ayat (1). Namun, sesuai
dengan perkembangan zaman maka peradilan in absentia kini diatur dalam Pasal 38 ayat
(1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Ketiga, Hak dan kedudukan terdakwa dalam peradilan in absentia dalam
perkara tindak pidana korupsi merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, kecuali dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 ini menentukan lain.
Keempat, Kelebihan dan kelemahan peradilan in absentia dalam tindak pidana korupsi ini
mempunyai dampak bagi terdakwa dan negara. Karena, dengan diberlakukannya
peradilan in absentia bagi terdakwa akan memberikan keuntungan bagi negara, namun
akan menimbulkan kerugian bagi terdakwa dan sebaliknya
Tidak tersedia versi lain