CD Skripsi
Tinjauan Pelaksana Pembinaan Narapidana Wanita Kasus Narkotika Di Lembaga Pemasyrakatan Klas II.B Pekanbaru
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan narapidana wanita kasus narkotika di
Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan haruslah
mempunyai pembinaan yang khusus berbeda dengan tindak kejahatan lain. Hal ini
sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
“pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/ atau perawatan”. Lembaga
Pemasyarakatan (LP) khusus narkoba, yang diperuntukkan bagi narapidana kasus
narkotika, berdiri sendiri dan harus dengan pola pembinaan berbeda dengan LP
umum. Sementara penanganan dan pendekatan pada LP narkoba harus menggunakan
dua aspek penanganan dan pendekatan yang dilakukan, yaitu perawatan dan
kesehatan dari narapidana. Dalam rangka pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga
Pemasyarakatan klas II.B Pekanbaru maka pembinaan terhadap narapidana wanita
kasus narkotika haruslah mempunyai pembinaan yang khusus, karena para pecandu
narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika
pasal 48 yaitu: pengobatan dan/atau perawatan pecandu narkotika dilakukan melalui
fasilitas rehabilitasi.
Jenis penelitian yaitu penelitian hukum sosiologis yang melakukan analisa
pelaksanaan pembinaan narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan klas II.B
Pekanbaru. Sifat penelitiannya termasuk kedalam penelitian Deskriptif yang
melukiskan suatu kejadian didaerah tertentu pada saat tertentu yang mempunyai
gambaran data awal permasalahan yang akan diteliti terutama berkaitan dengan judul
ini.
Yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan pembinaan narapidana wanita kasus narkotika di Lembaga
Pemasyarakatan klas II.B Pekanbaru, apa saja yang menjadi faktor penghambat
dalam pelaksanaan pembinaan narapidana wanita kasus narkotika di Lembaga
Pemasyarakatan klas II.B Pekanbaru serta apa saja upaya yang dilakukan Lembaga
Pemasyarakatan dalam menghadapi hambatan pelaksanaan pembinaan narapidana
wanita kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan klas II.B Pekanbaru.
Dalam pelaksanan pembinaan yang dilakukan terhadap narapidana wanita
kasus narkotika terdiri atas rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, hal ini sesuai
dengan Undang-Undang No. 22 tahun 1997 pasal 48 angka 2. Jadi dalam hal ini
narapidana wanita kasus narkotika harus menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial sesuai dengan ketentuan yang ada. Dalam hal ini kendala yang dihadapi
Lembaga Pemasyarakatan klas II.B Pekanbaru dalam pembinaan narapidana wanita
kasus narkotika adalah sarana dan prasarana Lembaga Pemasyarakatan yang terbatas,
tidak adanya pembinaan khusus narapidana wanita kasus narkotika hal ini
dikarenakan tidak adanya terapi-terapi khusus yang diberikan bagi para pecandu
narkotika dan pengedar narkotika. Dalam menghadapi kendala tersebut Lembaga
Pemasyarakatan klas II.B Pekanbaru memaksimalkan sarana dan prasarana yang ada
dan juga untuk program rehabilitasi Lembaga Pemasyarakatan klas II.B Pekanbaru
hanya memanfaatkan tenaga medis yang ada.
Tidak tersedia versi lain