CD Skripsi
Analisis Yuridis Terhadappenegakan Hukum Pidanadalam Menanggulangi Tindak Pidanapenipuandenganmodus Bisnis Multi Levelmarketing(Money Game)
Salah satu tujuan negara Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum. Untuk mewujudkan terciptanya kesejahteraan umum tersebut, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya, manusia memerlukan biaya yang relatif besar, sehingga seseorang harus bekerja demi memperoleh penghasilan. Penciptaan lapangan kerja dewasa ini tidak hanya diupayakan oleh pemerintah, tetapi juga telah banyak diupayakan oleh masyarakat. Salah satu wujud sumbangsih masyarakat dapat dilihat melalui gagasan serta karya kreatif pada industri Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Salah satu variasi bisnis yang sedang berkembang adalah bisnis Multi Level Marketing. Bisnis MLM merupakan bisnis yang bergerak di sektor perdagangan barang dan/atau jasa yang menggunakan sistem MLM sebagai strategi bisnisnya. Hadirnya bisnis MLM yang legal ini dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memperdaya masyarakat dengan membuat praktik bisnis illegal yang mengatasnamakan MLM sebagai modus usahanya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan kajian kepustakaan,dan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah baku atau dibukukan.
Bentuk daripada bisnis bermodus MLM dikelompokkan kedalam tiga bentuk sistem atau konsep. Konsep yang pertama adalah Skema Piramid (pyramid scheme) yang selalu diidentikkan dengan sistem MLM. Skema piramid adalah sistem investasi palsu yang membayarkan komisi kepada peserta lama dari dana peserta baru yang direkrutnya, bukan dari laba yang riil. Konsep kedua dikenal dengan bentuk pola investasi surat berantai, dimana ciri utama dalam bentuk pola investasi surat berantai adalah pungutan biaya pendaftaran anggota yang relatif. Dan yang terakhir adalah sistem binari. Penegakan hukum pidana di Indonesia dalam menanggulangi praktek bisnis dengan modus MLM masih tergolong lemah, baik karena lemahnya dari segi regulasi maupun dari segi proses penegakan hukum.
KATA KUNCI : Penegakan Hukum, Multi Level Marketing, Penipuan
Tidak tersedia versi lain