CD Skripsi
Implementasi Keputusan Bupati Kampar Nomor: 660-328/Iv/2019 Tentang Pengakuan Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida Tahun 2022
Implementasi Keputusan Bupati Kampar Nomor : 660-328/IV/2019 tentang pengakuan Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida tentang penetapan dan pengelolaan hutan adat menjadi hal yang sangat penting dan perlu diperhatikan oleh Pemerintah daerah. Keputusan dari Pemerintah daerah harus dijalankan dengan sebaik mungkin agar pengelolaan ataupun sumber daya yang ada dapat di lestarikan secara bijaksana dengan peraturan yang ada. Keputusan bupati menjadi hal yang penting dalam pengelolaan hutan adat dari kegiatan eksploitasi hutan. Permasalahan timbul karena tidak sesuai antara isi keputusan dengan yang terjadi di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan gambaran secara jelas Keputusan Bupati Kampar Nomor : 660-328/IV/2019. Di dalam mencapai tujuan penelitian tersebut peneliti menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edward III.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan menjelaskan data deskriptif. Jenis data penelitian yang digunakan adalah primer yang berupa data-data yang diperoleh dari informan penelitian dan sekunder yang berupa data-data yang diperoleh dari dokumen-dokumen terkait. Kemudian lokasi penelitian dikenegarian Kampa, Desa Kampa, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
Hasil Penelitian menemukan bahwa implementasi dari Keputusan Bupati Kampar Nomor: 660-328/IV/2019 tentang pengakuan Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida belum berjalan secara optimal yang disebabkan oleh adanya kekurangan dalam indikator komunikasi dimana tidak adanya interaksi baik dari pemerintahan maupun lembaga desa dalam melakukan pengelolaan operasional hutan adat tersebut, dan sumber daya yang belum kompeten dalam menjalankan surat keputusan tersebut, berkaitan dengan sikap/disposisi belum adanya sikap proaktif dari lembaga desa yang berwenang mengelola hutan adat tersebut, struktur birokrasi sudah cukup baik dengan adanya pengelompokan tanggung jawab maupun bagian dalam mengelola hutan adat tersebut namun implementasi ke lapisan masyarakat belum diedukasi dan dibimbing dalam struktur tersebut sehingga peran masyarakat masih belum optimal dalam pengelolaan hutan adat tersebut.
Kata kunci : implementasi, keputusan, komunikasi, sumber daya, sikap/disposisi, struktur birokrasi
Tidak tersedia versi lain