CD Skripsi
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf Terhadap Tanah Yang Belum Bersertipikat Di Kecamatan Bukit Raya
ABSTRACT
In Islam, land is one of the objects of waqf that is often used by the community for social and religious interests, such as the construction of mosques, schools, and health centers. Waqf land must have a clear legal status through the waqf land certification process to avoid potential disputes. The fact is that in Bukit Raya District, there are still many waqf lands that have not been certified. The purpose of this thesis research is first, the implementation of waqf land registration for land that has not been certified in Bukit Raya District. Second, obstacles in registering waqf land for land that has not been certified in Bukit Raya District. Third, efforts to overcome obstacles in registering waqf land for land that has not been certified.
This type of research can be classified into the type of sociological research. The research location is in Bukit Raya District with data obtained from the Bukit Raya District Religious Affairs Office and the Pekanbaru City Land Office, while the population and sample are the Head of the Bukit Raya District Religious Affairs Office, the Coordinator of the Rights Registration Sub-Section, Wakif, and Nazhir. This study uses data sources in the form of primary data and secondary data, and data collection techniques are carried out by interview.
From the results of this study, it is known that the Implementation of Waqf Land Registration for Uncertified Land in Bukit Raya District has been in accordance with the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency Number 2 of 2017 concerning Procedures for Waqf Land Registration, namely starting from submitting an application at the Bukit Raya District Religious Affairs Office for the preparation of a Waqf Pledge Deed (AIW) after the AIW is issued, it is continued to the Pekanbaru City Land Office, then the applicant submits an application to the Pekanbaru City Land Office in accordance with the specified requirements, carries out measurements of the waqf land plot, issues a decision to confirm the waqf land and ends with the granting of a waqf land certificate. The obstacles in registering waqf land for uncertified land are the lack of public understanding and limited resources at the KUA Bukit Raya District and the Pekanbaru City Land Office. Efforts to overcome obstacles in registering waqf land are to increase socialization to the community, appoint PICs by related agencies, and improve the quality of resources at the KUA Bukit Raya District and the Pekanbaru City Land Office.
Keywords: Waqf, Waqf Land Registration, Waqf Certificate
x
ABSTRAK
Dalam islam, tanah merupakan salah satu objek wakaf yang sering digunakan masyarakat untuk kepentingan sosial dan keagamaan, seperti pembangunan masjid, sekolah, dan puskesmas. Tanah wakaf harus memiliki status hukum yang jelas melalui proses sertipikasi tanah wakaf agar terhindar dari potensi terjadinya sengketa. Faktanya yang terjadi di Kecamatan Bukit Raya, masih banyak tanah wakaf yang belum disertipikatkan. Tujuan penelitian skripsi ini yakni pertama, pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf terhadap tanah yang belum bersertipikat di Kecamatan Bukit Raya. Kedua, Kendala dalam pendaftaran tanah wakaf terhadap tanah yang belum bersertipikat di Kecamatan Bukit Raya. Ketiga, upaya dalam mengatasi kendala dalam pendaftaran tanah wakaf terhadap tanah yang belum bersertipikat.
Jenis penelitian ini dapat digolongkan kedalam jenis penelitian sosiologis. Lokasi penelitian bertempat di Kecamatan Bukit Raya dengan data yang diperoleh dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Raya dan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, sedangkan populasi dan sampel merupakan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Raya, Kepala Sub.Seksi Pendaftaran Hak, Wakif, dan Nazhir. Penelitian ini menggunakan sumber data berupa data primer dan data sekunder, dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara.
Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf Terhadap Tanah Yang Belum Bersertipikat di Kecamatan Bukit Raya telah sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, yaitu dimulai dari mengajukan permohonan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Raya untuk pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) setelah AIW terbit dilanjutkan ke Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, selanjutnya pemohon mengajukan permohonan pada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, melaksanakan pengukuran bidang tanah wakaf, menerbitkan keputusan penegasan tanah wakaf dan diakhiri dengan pemberian sertipikat tanah wakaf. Kendala dalam pendaftaran tanah wakaf terhadap tanah yang belum bersertipikat adalah kurangnya pemahaman masyarakat dan keterbatasan sumber daya di KUA Kecamatan Bukit Raya dan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru. Upaya untuk mengatasi kendala dalam pendaftaran tanah wakaf adalah dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, menunjuk PIC oleh instansi terkait, dan meningkatkan kualitas sumber daya di KUA Kecamatan Bukit Raya dan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
Kata Kunci
Tidak tersedia versi lain