CD Skripsi
Tinjauan Yuridis Pengembalian Agunan Dalam Perjanjian Kredit Antara Swamitra Kopus Muda Riau Dengan Nasabah Pada Tahun 2006
Krisis moneter dan ekonomi yang dialami oleh bangsa Indonesia temyata tidak begitu berpengaruh pada pengusaha-pengusaha kecil, menengah dan koperasi. Hal ini membuat pemerintah dan pihak-pihak yang terkait akhimya mulai memberikan perhatian yang lebih terhadap Usaha Kecil, menengah dan koperasi. Modal usaha yang menjadi masalah pada sektor ini berusaha diatasi dengan pemberian pinjaman kredit. Hal ini juga teijadi di kota Pekanbaru, salah satunya adalah yang dilakukan oleh Swamitra Kopus Muda Riau yang fokus membantu pengusaha muda dan juga yang barn memulai usahanya di kota Pekanbaru. Namun dalam pemberian kredit yang didasarkan pada suatu peijanjian kredit ini mengalami berbagai permasalahan, khususnya dalam pengembalian agunan atau jaminan. Dalam pelaksanaan pengembalian agunan ini, teijadi keterlambatan dan juga adanya masalah yang disebabkan tidak adanya aturan yang spesifik dan mendetail mengenai pengembalian agunan tersebut sehingga menghambat proses pengembalian. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka permasalahan yang penulis angkat adalah mengenai pelaksanaan pengembalian agunan dalam peijanjian kredit antara Swamitra Kopus Muda Riau dengan nasabah pada tahun 2006, kemudian apa faktor penghambat dalam pelaksanaan pengembalian agunan tersebut serta upaya yang dapat dilakukan oleh pihak Swamitra dan juga nasabah dalam mengatasi hambatan yang teijadi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan sifat penelitian deskriptif dimana melihat langsung bagaimana pelaksanaan pengembalian agunan dalam peijanjian kredit antara Swamitra Kopus Muda Riau dengan nasabah pada tahun 2006. Lokasi penelitian ini dilakukan di Swamitra Kopus Muda Riau yang terletak di Jalan Imam Munandar No.364 Pekanbaru dengan jurnlah populasi nasabah yang melakukan peijanjian kredit di Swamitra Kopus Muda Riau pada tahun 2006 yang
menggunakan agunan yakni sebanyak 60 orang dengan sampel sebanyak 15 orang. Selain menyebarkan kuesioner, melakukan observasi dan studi kepustakaan, penulis juga melakukan wawancara terhadap Manager Swamitra Kopus Muda Riau untuk memperoleh data. Data yang diperoleh kemudian diolah secara kuantitatif untuk memperoleh kesimpulan. Pelaksanaan pengembalian agunan pada Swamitra Kopus Muda Riau mengalami berbagai masalah. Hal ini dapat kita lihat dengan teijadinya keterlambatan dan juga adanya masalah karena tidak adanya aturan yang mengatur mengenai pengembalian agunan itu sendiri sehingga menghambat proses pengembalian. Hal ini disebabkan adanya kekurangan sumber daya manusia, birokrasi yang panjang dan juga dengan tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai pengembalian agunan tersebut. Adapun upaya yang dilakukan yang dilakukan oleh Swamitra adalah menambah petugas, membuat aturan yang lebih jelas dan detail mengenai pengembalian agunan ini dan juga memperketat penyeleseksian agunan yang akan dijadikan jaminan. Sementara upaya yang dilakukan oleh nasabah adalah melakukan pressure kepada Swamitra agar membuat aturan yang lebih jelas dan menggunakan agunan yang tidak berpotensi mengalami
Tidak tersedia versi lain