CD Skripsi
Pelaksanaan Tugas Camat Dalam Pengelolaan Kebersihan di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru
Kegiatan pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup di Kecamatan
Bukitraya merupakan salah satu bentuk pelimpahan wewenang yang diberikan oleh
Walikota Pekanbaru kepada Camat Bukitraya Kota Pekanbaru. Hal ini mengingat
penataan kebersihan dipandang perlu, karena semakin berkembangnya industri
maupun perusahaan – perusahaan, baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil
yang menghasilkan limbah yang dapat mencemari lingkungan disekitar Kecamatan
Bukitraya. Pelimpahan Kewenangan ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota
Nomor 112 tahun 2002 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan
dari Walikota Pekanbaru kepada Camat dalam rangka memperbaiki pelayanan
publik, dan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 07 tahun 2004 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Kebersihan di Kota Pekanbaru.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Tugas
Camat dalam Pengelolaan Kebersihan di Kecamatan Bukitraya Kota
Pekanbaru.Teori yang digunakan sehubungan penelitian ini adalah teori organisasi
dan pendelegasian wewenang, yaitu sistem kerja sama antara dua orang atau lebih
atau organisasi merupakan sistem hubungan antar sumber daya manusia yang
memungkinkan pencapaian sasara. Sedangkan pendelegasian wewenang adalah
pelimpahan kekuasaan kepada bawahan untuk menjalankan tugas yang dibebankan.
Sedangkan Metode dalam Penelitian ini adalah menggunakan jenis dan sumber data
primer dan data skunder, dengan jumlah sampel 215 orang dan alat pengumpul data
wawancara, kuesioner dan observasi. Adapun tehnik analisa data yang digunakan
adalah deskriptif analitif.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah : Pelaksanaan tugas Camat
Bukitraya dalam pengelolaan kebersihan di Kecamatan Bukitraya adalah meliputi:
Mensosialisaikan secara lebih luas kepada masyarakat tentang Retribusi Kebersihan
dan program K3 (Kebersihan, keindahan dan ketertiban) telah berjalan dengan baik
sebesar 57,67%, menggerakkan gotong royong kebersihan di lingkungan masyarakat
telah berjalan dengan baik sebesar 44,66%, melakukan pemantauan lingkungan
terhadap produksi sampah di lingkungan masyarakat telah berjalan dengan baik
sebesar 57,67%, melakukan koordinasi dengan dinas/instansi terkait dalam
penanganan dan pengangkutan sampah Berjalan dengan baik sebesar 100%.
Pertanyaan ini diberikan khusus untuk pegawai pemerintahan karena dianggap
relevan, melakukan pengelolaan kebersihan di lingkungan Kecamatan dan
Kelurahan. Berjalan dengan baik sebesar 85%, memungut objek retribusi kebersihan
telah dilaksanakan dengan baik oleh Camat Bukitraya sebesar 65%, Merencanakan
sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pengelolaan lingkungan kebersihan di
daerahnya, dan mengusulkannya kepada Pemerintah Kota Pekanbaru telah berjalan
dengan baik sebesar 55%, cukup baik sebesar 35% serta yang berjalan tidak baik
sebesar 10%., memberikan penyuluhan tentang kebersihan dan pengelolaan
lingkungan kepada masyarakat hanya berjalan dengan baik sebesar 7,90%
Tidak tersedia versi lain