CD Skripsi
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perkawinan Dalam Kasus Perkara Nomor: 38 /PDT.G/2007/PA.PBR
Pembatalan perkawinan adalah menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai
perkawinan yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada. Pengaturan dari Pembatalan
perkawinan yaitu diatur dalam Pasal 22 sampai dengan 28 Undang-Undang No.1 Tahun 1974
tentang perkawinan serta Pasal 37 dan 38 PP No.9 Tahun 1975. Suatu perkawinan yang
dilaksanakan oleh seseorang bisa batal demi hukusm dan bisa dibatalkan apabila terdapat cacat
hukum dalam pelaksanaannya. Orang-orang yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan
yaitu para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, suami atau istri, dan
pejabat yang berwenang (Pengadilan Agama). Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk
mengetahui tata cara pembatalan perkawinan, pertimbangan hukum oleh hakim di dalam
memutuskan Perkara Nomor: 38 / pdt. G / 2007 / PA. PBR, dan status anak yang lahir akibat
pembatalan perkawinan pada Pengadilan Agama kelas IA Pekanbaru (Perkara Nomor : 38/ Pdt.
G /2007 / PA. PBR ).
Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif. Data yang terkumpul
dianalisa dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu data dengan tidak menggunakan
angka-angka tetapi memberikan gambaran dan penjelasan melalui kalimat-kalimat sehingga data
tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah atau kualitatif Data yang terkumpul juga
dianalisa menggunakan analisis deduktif yaitu analisa yang bertolak dari hal yang bersifat umum
menuju hal yang bersifat khusus. Penelitian ini dilakukan dalam bentuk studi kasus dimana
dilakukan kajian terhadap Pembatalan Perkawinan pada Pengadilan Agama kelas IA Pekanbaru
dengan Perkara Nomor : 38/ Pdt. G / 2007 / PA. PBR.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Tata cara pembatalan perkawinan yaitu : Pemohon
atau Kuasa Hukumnya mendatangi Pengadilan Agama kemudian mengajukan permohonan
secara tertulis atau lisan kepada Ketua Pengadilan sekaligus membayar uang muka biaya
perkara, Termohon harus datang menghadiri sidang Pengadilan Pemohon dan Termohon secara
pribadi atau melalui kuasanya wajib membuktikan kebenaran dari isi (dalil-dalil) permohonan
pembatalan perkawinan/tuntutan di muka Sidang Pengadilan berdasarkan alat bukti.Selanjutnya
hakim memeriksa dan memutus perkara tersebut. Pertimbangan hukum terhadap pembatalan
perkawinan dalam perkara Nomor: 38/Pdt.G/2007/PA.PBR di wilayah Hukum Pengadilan
Agama Kelas IA Pekanbaru bahwa pernikahan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang
berlaku yaitu UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI tentang perkawinan, sehingga gugatan Pemohon
tersebut haruslah dikabulkan. pernikahan Termohon I dan Termohon II tidak memenuhi
ketentuan Pasal 22 UU No. 1 Tahun 1974, oleh karena itu pernikahan Termohon I dengan
Termohon II tidak sah dan batal demi hukum. Status anak yang lahir akibat pembatalan
perkawinan yaitu dalam ketentuan yang berlaku bahwa batalnya suatu perkawinan dimulai
semenjak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, akan tetap keputusan
tersebut tidak berlaku terhadap anak-anak yang dilahirkan. Dan juga apabila yang bersangkutan
ada meninggalkan harta warisan dari harta kekayaan orang tuanya tetap mendapatkan bagian,
terhadap hubungan walinya juga tidak terputus dengan ayahnya dengan kata lain ayahnya tetap
sebagai wali dari anaknya tersebut. Melalui peneltian ini diharapkan Kepada Instansi terkait
dalam hal ini Pengadilan Agama memberikan bimbingan tata cara pembatalan perkawinan
kepada masyarakat yang akan mengajukan pembatalan perkawinan.
Tidak tersedia versi lain