CD Skripsi
Perlindungan konsumen oleh PT.PLN (persero) akibat kesalahan pencatatan meteran listrik di rayon Pekanbaru Kota
Seiring dengan perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan
globalisasi. Kebutuhan akan tenaga listrik dalam segala kegiatan pun mulai
meningkat. Pemakaian listrik dalam kehidupan sehari-hari telah menjadi salah
satu kebutuhan utama. Sehingga dengan listrik semua kegiatan dapat dilaksanakan
dengan lebih baik. Hal ini kemudian diakomodasikan dengan dibentuknya
Undang-undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, namun pada
perkembangannya Undang-undang No. 15 Tahun 1985 ini kemudian diganti dan
diperbaharui dengan Undang-imdang No. 20 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan ini diterangkan bahwa penyediaan teaga listrik sepenuhnya
tersebut, maka pemerintah membentuk suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yaitu Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN Persero), PLN ini dibentuk untuk
menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut penulis merasa tertarik untuk menuangkan dalam
suatu karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan mengangkat 3 (tiga) pokok
permasalahan antara lain yaitu: Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hokum
bagi konsumen oleh PT. PLN (Persero) akibat kesalahan dalam pencatatan
meteran listrik di Rayon Pekanbaru Kota. Apa sajakah factor-faktor penyebab
terjadinya kesalahan dalam pencatatan meteran listrik di Rayon Pekanbaru Kota
dan bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan PT. PLN (Persero) akibat
kesalahan dari pencatatan meteran listrik di Rayon Pekanbaru Kota.
Penulis menggunakan jenis penelitian hukum yuridis sosiologis, data yng
diperoleh dianalisis secara kualitatif, data yang diperoleh dari hasil penyebaran
kuesioner diolah dan disajikan dalam bentuk pembahasan dan uraian-uraian
kalimat yang tersusun dengna baik. Dalam menarik kesimpulan, metode yang
dipergunakan adlaah metode berfikir deduktif yaitu cara berfikir yang menarik
suatu kesimpulan dari suatu pemyataan atau dalil yang bersifat umum menjadi
suatu pemyataan yang bersifat khusus. Dalam pelaksanaan tugas PT. PLN
(Persero) Rayon Pekanbaru Kota untuk melakukan pencatatan meteran
pelanggannya pemah teijadi permasalahan salah satu kesalahan pencatatan
meteran pelanggan, sehingga mengakibatkan kerugian dari pihak pelanggan dan
bertentangan dengan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun dalam pelaksanaan pencatatan meteran pelanggan PT. PLN (Persero)
Rayok Pekanbaru Kota bekeijasama dengan pihak ke tiga yaitu PT. Rianda Usaha
Mandiri Pekanbaru.
Tidak tersedia versi lain