CD Skripsi
Peranan KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Kota Pekanbaru dalam mensosialisasikan Pemilu (Pemilihan Umum) Legislatif Tahun 2009 Kepada Masyarakat Kecamatan tampan Pekanbaru
Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Kota Pekanbaru adalah lembagayang diperintahkan oleh Undang-Undang No.22 tahun 2007, bertugas sebagai penyelenggara Pemilu. Salah satu tugasnya adalah melaksanakan sosialisasi Pemilu kepada masyarakat, seperti yang terdapat pada pasal 10 ayat 1 huruf o isinya adalah: Menyelenggarak an sosialisasi Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat . Tujuanpenelitian ini adalah untuk mengetahui Peranan KPUD Kota Pekanbaru dalam mensosialisasikan Pemilu Legislatif tahun 2009 kepada Masyarakat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, apa saja yang menjadi Faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan peranan KPUD Kota Pekanbaru dalam mensosialisasikan Pemilu Legis latif tahun 2009 kepada Masyarakat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitupengumpulan data yang diperoleh berdasarkan kenyataan di lapangan melalui pengamatan (observasi), wawancara, dan dokumentasi. Dimana informan dalam penelitian ini ada 9 orang yakni 3 orang anggota KPUD Kota Pekanbaru, 2 orang pegawai KPU, 1 orang ketua PPK (panitia pemilihan kecamatan), 1 orang anggota PPS (panitia pemungutan suara), dan 2 orang masyarakat Kecamatan Tampan.Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan analisis data kualitatif dengan penyajian analisa secara deskriptif dengan menggunakan teknik pemeriksaan keabsahan data perpanjangan keikutsertaan dan triangulasi.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Komisi Pemilihan Umumdaerah Kota Pekanbaru dalam melakukan sosialisasi Pemilu Legislatif diKecamatan Tampan dapat dikatakan cukup optimal. Dalam melakukan sosialisasi Pemilu Legislatif tersebut KPUD Kota Pekanbaru merangkul semua jajarannya hingga ke tingkat PPK dan PPS. Bentuk sosialisasi Pemilu Legislatif yang dilakukan di Kecamatan Tampan adalah dengan cara komunikasi secara tatap muka (face to face) dalam bentuk diskusi/seminar. Selain itu sosialisasi yang dilakukan juga memanfaatkan media seperti media cetak, televisi, radio, slide danalat peraga, website, brosur, poster, baliho, dan spanduk. Hambatan yang dialami dalam sosialisasi itu adalah keterbatasan dana, waktu dan respon masyarakat yang mengeluhkan tidak adanya sosialisasi mengenai calon legislatif yang ikut dalam Pemilu
Tidak tersedia versi lain