CD Skripsi
Perbandingan Hukum Pemberhentian Kepala Daerah Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Setelah reformasi, pemerintahan Daerah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang
ini, diatur aspek-aspek mengenai Pemerintahan Daerah yang didasarkan atas asas
desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, yang dalam pelaksanaannya
dengan konsep otonomi.. Pemerintahan Daerah diberikan wewenang untuk
mengatur dan mengurus urusan yang menjadi urusan rumah tangga daerah itu
sendiri. Salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
adalah mengenai Pemberhentian Kepala Daerah yang sangat bepengaruh terhadap
hubungan Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan
jalannya Pemerintahan Daerah. Seiring perkembangan ketatanegaraan Indonesia,
maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diangap sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan
Otonomi Daerah, maka terhadap pemberhentian Kepala Daerah juga mengalami
perubahan. Dalam hal perubahan ini terdapat persamaan dan perbedaan
pemberhentian Kepala Daerah yang menjadi permasalahan oleh penulis di dalam
penelitian ini.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu
penelitian yang dilakukan terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf
sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandinga hukum. Adapun dalam
penelitian ini penulis melakukan penelitian hukum normatif yang bersifat
perbandingan hukum, yaitu perbandingan hukum pemberhentian Kepala Daerah
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pememerintahan Daerah. Dalam melakukan penelitian ini,
penulis menggunakan data skunder, yang terdiri dari data primer, data skunder,
dan data tersier. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan analisis kualitatif
yang merupakan penelitian yang menghasilkan data deskriftif yaitu apa yang
dinyatakan secara tertulis.
Pergantian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dengan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004, dikarenakan adanya keinginan dari daerah untuk
memilih Kepala Daerah secara lansung yang berakibat pula terhadap perubahan
dalam hal pemberhentian Kepala Daerah. Jika kita membandingkan
pemberhentian Kepala Daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terdapat persamaan dan
perbedaan dalam beberapa hal. Dibentuknya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 juga lebih menciptakan mekanisme Checks and Balances dalam
Pemerintahan Daerah.
Tidak tersedia versi lain