CD Skripsi
Tinjauan Yuridis terhadap Surat Perintah Kerja dan Kontrak Kerja Sebagai Jaminan Utama Kredit Modal Kerja Konstruksi Pada PT. Bank Riau Cabang Utama Pekanbaru
PT. Bank Riau merupakan lembaga perbankan yang besar peranannya di
dalam proses pembangunan, khususnya di Daerah Riau. Sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yaitu perbankan
merupakan lembaga penunjang pembangunan nasional, yang tujuannya dapat
mensukseskan pemerataan pembangunan dan pada akhirnya dapat tercapai
keejahteraan rakyat
Tujuan pemberian kredit modal kerja konstruksi oleh PT. Bank Riau
Cabang Utama yang akan melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan yang
diselenggarakan Pemerintah Kotamadya Pekanbaru dengan atas dasar surat
perintah kerja dan kontrak kerja yang dimiliki dari pemenangan lelang proyek
yang anggarannya bersumber Anggaran Pembangunan Belanja Daerah.
PT Bank Riau sebagai pemegang kas daerah, penggerak dan pendorong
lajunya pembangunan di daerah, maka PT. Bank Riau Cabang Utama Pekanbaru
juga dalam kegiatan operasionalnya melakukan fungsinya sebagai bank yaitu
menghimpun dana kepada masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan
dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah para pihak
yang terikat dalam perjanjian yaitu pihak bank diwakili oleh Pimpinan Bagian
Kredit PT.Bank Riau Cabang Utama Pekanbaru dan rekanan kontraktor sebagai
debitur.
Dari hasil penelitian menyebutkan bahwa prosedur pemberian kredit
modal kerja konstruksi melalui beberapa tahap yaitu mengajukan permohonan
kredit oleh calon debitur dan mengisi formulir permohonan kredit yang telah
disediakan oleh bank serta menyerahkan jaminan utama berupa surat perintah
kerja dan kontrak kerja juga jamianan tambahan berupa barang tidak
bergerak/barang bergerak.
Berikutnya pihak Bank Riau Cabang Utama Pekanbaru melakukan proses
analisa kredit dan apabila cukup meyakinkan kesanggupan calon debitur untuk
pengembalian kredit maka pihak bank akan memberitahukan atas persetujuan
permohonan kredit calon debitur dengan Suatu Pemberitahuan Persetujuan
Pemberian Kredit (SP3K).
Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) yang di tanda
tangani oleh debitur dan dikembalikan oleh bank, maka berikutnya calon debitur
melakukan penandatanganan perjanjian kredit yang telah disiapkan oleh Bank
Riau Cabang Utama Pekanbaru dihadapan notaris.
Debitur yg melakukan wanprestasi akan diberikan teguran/ peringatan
sebanyak 3x dan somasi melalui Pengadilan negeri dan apabila debitur tidak
memenuhi kewajibannya/prestasi, upaya terakhir oleh Bank Riau Cabang Utama
Pekanbaru melakukan penjualan jaminan kredit dengan dilakukan di bawah
tangan maupun dilakukan lelang melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang
Negara (BUPLN).
Tidak tersedia versi lain