CD Skripsi
Tinjaun Yuridis Pelaksanaan Pemberian Bank Garansi Oleh PT.Bank Riau Cabang Utama Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Pada dunia usaha yang menggunakan teknik tender dalam memperoleh
proyek, bank garansi adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta
tender sebagai suatu bentuk pernyataan mampu untuk melaksanakan proyek jika
tender tersebut diperoleh. Bank garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank
kepada suatu pihak, baik perseorangan, perusahaan atau badan lembaga lainnya dalam
bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan
memenuhi (membayar) kewajiban dari pihak yang dijaminkan jika dikemudian hari
ternyata terjadi cidera janji oleh pihak yang dijaminkan.Sangat disayangkan sekali
jika perjanjian pekerjaan atau proyek yang menggunakan bank garansi yang
dikeluarkan ternyata banyak memiliki masalah hukum seperti wanprestasi yang
dilakukan pihak yang dijaminkan. Hal ini tentu saja akan berimplikasi terhadap Good
Corporate Governance perbankan dan hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yang
mengamanatkan suatu prinsip agar pihak perbankan dalam melakukan kegiatan
usahanya harus berazaskan Demokrasi Ekonomi dengan menggunakan prinsip kehatihatian.
Pada tahun 2008 ada 110 Bank Garansi yang dikeluarkan PT. Bank Riau
Cabang Utama Pekanbaru. Pokok permasalahan yang diangkat adalah bagaimana
pelaksanaan pemberian bank garansi, kendala apa yang terjadi dalam pelaksanaan
bank garansi dan penyelesaian hukum apa yang dilakukan ketika terjadi wanprestasi.
Adapun teori yang digunakan adalah teori perjanjian, teori bank garansi, teori
jaminan, teori prinsip kehati-hatian bank dan teori wan prestasi.
Dalam penelitian ini dapat diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pemberian bank
garansi oleh Bank Riau telah terlaksana dengan baik dan faktor kendala dalam
pelaksanaan bank garansi yang telah diberikan oleh PT. Bank Riau Cabang Utama
Pekanbaru adalah masalah fluktuasi ekonomi, adanya tindakan pihak yang dijamin
meminimalisir anggaran untuk keuntungan sepihak dan untuk penyelesaian sengketa
dilakukan melalui jalur di luar pengadilan yang bersifat win-win sollution dan
melayani klaim yang diajukan dengan sebaik mungkin.
Kesimpulan yang dapat diperoleh adalah pelaksanaan perjanjian kerja antara
pihak yang dijamin dengan pihak penerima jaminan atas pemberian bank garansi yang
telah diberikan oleh PT. Bank Riau Cabang Utama Pekanbaru belum terlaksana sesuai
dengan yang seharusnya, karena sering terjadi wanprestasi oleh pihak yang dijamin
terhadap pihak penerima jaminan, kendala dalam pelaksanaan tersebut adalah adanya
tindakan pihak yang dijamin pada Bank Garansi tidak melaksanakan penyelesaian
proyek sesuai dengan yang diperjanjikan baik karena fluktuasi ekonomi dan tindakan
pihak yang dijamin yang melakukan minimalisir anggaran, adapun penyelesaian
permasalahan yang dilakukan selama ini adalah melalui jalur di luar pengadilan yaitu
melalui upaya negoisasi berupa pengenaan denda keterlambatan dan pencairan klaim.
Tidak tersedia versi lain