CD Skripsi
Pelaksanaan Tugas Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan Periode 2006-2011
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 merupakan dasar pelaksanaan
Pemerintahan Daerah di Indonesia. Segala hal mengenai daerah dan
pemerintahannya termaktub didalamnya, termasuk tentang Tugas dan Kewajiban
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yaitu pada pasal 25 yang mengatur
tugas dan wewenang Kepala Daerah, pasal 26 berisi tugas Wakil Kepala Daerah
dan pasal 27 menyebutkan kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Di dalam pasal 26 Undang- Undang No. 32 tahun 2004 tersebut,
disebutkan bahwa tugas Wakil Kepala Daerah ada 7 point yang semuanya itu pada
dasarnya masih bersifat normatif, yaitu “membantu” Kepala Daerah. Hal tersebut
menyebabkan sering kali terjadi kesamaran/ kerancuan dalam pelaksanaannya
karena bukan hanya Wakil Kepala Daerah saja yang bertugas membantu Kepala
Daerah sehingga kerap terjadi disfungsi pada tugas Wakil Kepala Daerah yang
akhirnya menjadikan pelaksanaan tugas wakil kepala daerah tersebut tidak dapat
terlaksana dengan baik. Dari pemikiran tersebut, penulis merasa tertarik untuk
melakukan penelitian terhadap permasalahan yang terjadi di Pemerintah Daerah
Kabupaten Pelalawan yang dituangkan dalam skripsi yang berjudul “
Pelaksanaan Tugas Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan periode
2006- 2011” .
Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan cara wawancara untuk
memperjelas hasil penelitian. Adapun teknik pengambilan sampel yang dipakai
penulis adalah Purposive Sampling.
Dari hasil penelitian penulis diketahui bahwa Pelaksanaan Tugas Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan periode2006- 2011 tidak terlaksana dengan
baik. Tugas wakil kepala daerah dalam memantau dan mengevaluasi
penyelenggaraan pemerintah di kecamatan, kelurahan dan/atau desa tidak
berjalan; selama ini sering kali dilaksanakan oleh asisten, sekretaris daerah dan
dinas- dinas/ badan terkait. Sedangkan tugas wakil kepala daerah dalam mewakili
Kepala Daerah apabila berhalangan, misalnya menghadiri acara- acara penting
biasanya yang hadir sekretaris daerah atau asisten bupati.
Faktor yang mempengaruhi Pelaksanaan Tugas Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Pelalawan Periode Tahun 2006 – 2011 tidak terlaksana dengan baik,
meliputi kewenangan bupati dan wakil bupati yang tidak dijelaskan secara
terperinci di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, koordinasi dan
komunikasi yang tidak bagus , hambatan dikarenakan birokrasi, tingkat ego yang
timbul dari kedua pribadi baik bupati maupun wakil bupati yang tidak sejalan
antara satu sama lainnya, serta kurangnya kualitas sumber daya manusia terkait
pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sangat mempengaruhi
kemampuan dari pelaksanaan tugas suatu jabatan.
Tidak tersedia versi lain