CD Skripsi
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Jual Beli Pakaian Secara Elektronik Melalui Media Internet (E-Commerce)
ABSTRAK
Electronic Commerce adalah suatu proses bisnis dengan memakai suatu
kontak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan
media internet. Salah satu manfaat dari keberadaan internet adalah sebagai media
promosi suatu produk. Suatu produk yang dionlinekan melalui internet dapat
membawa keuntungan besar bagi pengusaha karena produknya di kenal di seluruh
dunia, dengan begitu dapat memotong biaya dan meningkatkan produktivitas
perusahaan yang memanfaatkan media internet dalam memasarkan barangnya.
Tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui bentuk tanggung
jawab pelaku usaha dalam jual beli pakaian online, untuk mengetahui kendala
yang dihadapi dalam melakukan jual beli pakaian dalam transaksi E-Commerce
dan untuk mengetahui solusi dari berbagai kendala yang dihadapi dalam jual beli
pakaian online berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jenis Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, yaitu
penelitian yang dilakukan terhadap asas-asas hukum yang bertitik tolak dari
bidang-bidang tata hukum tertentu. Analisis yang dilakukan dalam penelitian ini
adalah analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara deduktif yaitu
menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum kepada hal-hal yang bersifat
khusus.
Yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini adalah bentuk
tanggung jawab pelaku usaha dalam jual beli pakaian online, kendala yang
dihadapi dalam melakukan jual beli pakaian dan solusi yang diberikan pelaku
usaha apabila terjadi wanprestasi dalam jual beli pakaian online berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Pelaku usaha seharusnya mencantumkan hak dan kewajiban pelaku usaha di
dalam perjanjian/kontrak online yang dibuatnya sehingga dapat
dipertanggungjawabkan secara baik dan benar oleh kedua belah pihak, baik
penjual maupun pembeli dan konsumen merasakan kenyamanan dalam
bertransaksi. Perlu dilakukan sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik sehingga masyarakat dapat memahami dan mengetahui perihal tentang
keabsahan perjanjian melalui Internet tersebut. Pemerintah seyogyanya
memberikan pengawasan yang lebih ketat lagi bagi para pihak yang melakukan
transaksi elektronik ini yaitu dengan jalan melakukan/mewajibkan diadakannya
suatu pendaftaran terhadap segala kegiatan yang menyangkut kepentingan umum
didalam lalu lintas elektronik tersebut, termasuk pendaftaran atas usaha-usaha
elektronik yang berupa virtual shops ataupun virtual services lainnya dan
kewajiban terdaftarnya seorang pembeli dalam sebuah perusahaan
penyelenggaraan sistem pembayaran sehingga proses transaksinya dapat berjalan
lancar dan tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan.
Tidak tersedia versi lain