CD Skripsi
Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Perdagangan Wanita (Trafficking In Women) Di Wilayah Polsek Senapelan Pekanbaru
Kejahatan tindak pidana perdagangan wanita (Tafficking In Women) di wilayah hukum Polsek Senapelan Pekanbaru hanya pekerjaan rumah tangga, walaupun hanya pekerja rumah tangga hal ini dirasakan sangat meresahkan masyarakat kota Pekanbaru. Terjadinya tindak pidana perdagangan wanita (Tafficking In Women) di wilayah hukum Polsek Senapelan Pekanbaru hal ini disebabkan karena letak dan posisinya sangat strategis terjadinya tindak pidana perdangan wanita, karena berdekatan dengan Propinsi Kepulauan Riau dan juga dengan negera-negara tentangga seperti Malaysia dan Singapura.
Adapun yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah bentuk-bentuk atau jenis tindak pidana perdagangan wanita (Tafficking In Women), apakah faktor yang penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan wanita (Tafficking In Women), serta bagaimana upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perdangan wanita (Tafficking In Women) di wilayah hukum Polsek Senapelan Pekanbaru.
Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis empris dengan cara melakukan survei, sedangkan sifat penelitiannya yaitu deskripstif dnegan teknik sampling dengan menggunakan populasi dan sample yang metode sample yang digunakan yaitu perfosive sample dan alat pengumpulan data diantaranya dilakukan dnegan observasi dan wawancara.
Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis maka dapat disimpulkan bahwa tindak pidana perdagangan wanita (Tafficking In Women) di wilayah hukum Polsek Senapelan Pekanbaru, Hanya pekerjaan rumah tangga. Selain itu, faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan wanita (Tafficking In Women) di wilayah hukum Polsek Senapelan Pekanbaru yaitu karena terdesak alasan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, tingginya tingkat pengangguran dan fakor usia. Sedangkan gambaran umum dari masyarakat berupa rendahnya kesadaran hukum.Hal ini juga memiliki kaitan dengan fakor objektif lainnya yang melingkup segenap komponen bangsa Indonesia yang kondisi perekonomian yang semakin meningkat sehingga berdampak pada kehidupan masyarakat. Upaya yang dilakukan aparat kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan wanita (Tafficking In Women) di wilayah hukum Polsek Senapelan Pekanbaru, terbagi dua yaitu: upaya prepentif dengan cara meningkatkan patrolo membentuk Polmas (Polisi Masyarakat), melakukan kring serse, dan mengadakan penyuluhan hukum. Upaya reprsif yaitu melakukan penindakan terhadap pelaku seperti mencari dan mengumpulkan informasi di tempat terjadinya perdangan wanita, lalu mengadakan razia KTP, dan mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan pihak Kepolisian Polsek Senapelan Pekanbaru. Kemudian dilakukan pengakapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang nantinya akan dibuat berkas perkara dan dilimpahkan perkara tersebut kepada pihak kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu melakukan penindakan terhadap korban, seperti memberikan perlindungan hukum terhadap korban, rehabilitas dan lain-lain.
Tidak tersedia versi lain