CD Skripsi
Pengawasan Dan Penegakan Hukum Oleh Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Pekanbaru Terhadap Tempat Penampungan Sementara (Tps) Ilegal Di Kota Pekanbaru Tahun 2023
Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal merupakan maslaah yang belum selesai di Kota Pekanbaru. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan merupakan Badan Pemerintah yang bertugas melakukan pengelolaan sampah, termasuk TPS ilegal di Kota Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengawasan dan penegakan hukum oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dalam menangani masalah TPS ilegal.
Penelitan ini menggunakan metode kualitatif, teori yang digunakan dalam memaparkan penelitian ini ialah teori penegakan hukum dari Aminudin Ilmar. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Jenis data pada penelitian ini ialah data primer yaitu berupa data-data yang diperoleh dari informan penelitian dan data sekunder yang diperoleh dari dokumen-dokumen terkait.
Hasil dari penelitian ini menjunjukkan pengawasan oleh DLHK terbagi secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung pengawasan dilakukan oleh Satuan Gakkum DLHK dibantu Satpol PP. Secara tidak langsung pengawasan TPS ilegal bekerjasama dengan pihak ketiga yakni badan usaha atau lembaga pengelolaan sampah. Bentuk penegakan hukum DLHK adalah paksaan pemerintah, penarikan keputusan, dan pengenaan denda atau uang paksa. Paksaan pemerintah berupa penyitaan KTP, pembongkaran serta penyitaan fasilitas. Penarikan keputusan atau pencabutan izin dilakukan kepada badan usaha yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana pada Perda No.8 Tahun 2014. Sementara itu uang paksa dikenakan kepada pelanggar yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran di lokasi TPS ilegal.
Kata Kunci: DLHK, Pengawasan, Penegakan Hukum, TPS Ilegal
Tidak tersedia versi lain