CD Skripsi
penerapan model pembelajaran kooperatif tipe take and give untuk meningkatkan motivasi belajar pkn siswa kelas viii smp negeri 1 bangko kabupaten rokan hilir
Bidang studi Pendidikan Kewarganegraan (PKn) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) berubah menjadi pendidikan kewarganegaraan (PKn), dan dalam kurikulum 2004 disebut sebagai mata pelajaran kewarganegaran (citizenship). Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku yang cinata tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional pada diri siswa. Pembangunan sumber daya manusia Indonesia secara terus-menerus kian diprioritaskan misalnya dengan melalui upaya pendidikan. Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tidak tersedia versi lain