CD Skripsi
Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Pada Tahun 2004-2007 (Studi Kasus Ranperda Tentang Sarang Burung Walet)
ABSTRAK
DPRD Kota Pekanbaru, sebagai lembaga legislatif daerah memiliki
peranan penting sebagai wakil rakyat di daerah. Dalam pelaksanaannya DPRD
mempunyai tiga fungsi pokok yakni, fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi
kontrol.
Berkaitan dengan fungsi legislasi, DPRD bersama pemerintah daerah
dapat membuat suatu Peraturan Daerah. Rancangan Peraturan Daerah dapat
berasal dari usulan Pemerintah Daerah maupun berasal dari inisiatif DPRD.
Dalam pelaksanaan-nya Pemerintah Daerah lebih dominan dalam mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah. Sedangkan DPRD untuk pertamakali-nya
mengajukan usul Ranperda inisiatif melalui usul Ranperda tentang sarang Burung
Walet pada tahun 2007.
Usul Ranperda inisiatif tentang sarang burung walet didasari oleh semakin
maraknya penangkaran sarang Burung Walet yang berada disekitar pemukiman
penduduk. Hal ini tentu saja sangat meresahkan warga masyarakat yang ada
disekitar penangkaran sarang Burung Walet tersebut, mengingat dampak negatif
yang dapat ditimbulkan oleh penangkaran sarang Burung Walet. Dari sisi tata kota
penangkaran sarang Burung Walet yang tidak teratur menyebabkan bangunan
tidak enak dipandang.
Penelitian yang akan dilakukan adalah untuk mendeskripsikan proses
pengajuan usulan Ranperda Tentang Sarang Burung Walet hingga disetujui
menjadi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru. Serta faktor-faktor yang menghambat
anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam menggunakan hak inisiatif.
Jenis dan metode penelitian yang akan digunakan adalah penelitian
deskriptif, dimana prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan
menggambarkan atau melukiskan subjek atau objek penelitian. Dalam
mengumpulkan data, dilakukan teknik wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pengajuan usul Ranperda
inisiatif tentang sarang Burung Walet telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur
pengajuan dan pembahasan suatu Peraturan Daerah sebagaimana yang diatur
dalam tata tertib DPRD Kota Pekanbaru, yaitu melalui tahapan perencanaan dan
tahapan pembahasan. Dalam tahapan perencanaan Komisi I DPRD Kota
Pekanbaru mengumpulkan masukan-masukan terhadap materi Ranperda yang
akan diusulkan. Setelah Usul Ranperda Inisiatif tentang sarang Burung Walet
diajukan kepada Pimpinan DPRD maka dilanjutkan ke tahap pembahasan. Tahap
Pembahasan Usul Ranperda Inisiatif ini melalui empat tingkatan pembicaraan.
Pembicaraan tingkat I, penjelasan pengusul di dalam Rapat Paripuma DPRD.
Pembicaraan tingkat 11 terdiri dari penyampaian pendapat Walikota Pekanbaru,
Pandangan Umum Fraksi-fraksi, dan pengambilan keputusan terhadap Usul
Ranperda Inisiatif tersebut. Pembicaraan tingkat III merupakan pembahasan
Ranperda Inisiatif oleh Panitia Khusus bersama dengan pihak Pemerintah Kota.
Dan Pembicaraan tingkat IV terdiri dari penyampaian laporan Pansus, Pendapat
Akhir Fraksi-fraksi dan pengambilan Keputusan terhadap persetujuan Ranperda
Inisiatif DPRD tentang sarang Burung Walet menjadi Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru
iv
Tidak tersedia versi lain