CD Skripsi
Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Perspektif Islam
Islam sebenamya bukan saja dimaknai sebagai suatu agama yang hanya
mengatur urusan akhirat dan hubungan dengan Tuhan saja. Namun lebih dari itu.
Islam adalah agama universal yang mengatur segenap tatanan kehidupan manusia
termasuk dalam mengatur interaksi di dalam negara, baik dalam badan penyelenggara
pemerintahan maupun dalam kepemimpinan pemerintahannya.
Penelitian ini berusaha menjelaskan kepemimpinan pemerintahan dalam
perspektifIslam berdasarkan A1 Qur an, Hadits, ijma ’ (kesepakatan) dan ijtihad serta
sumber hukum Islam lainnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis
dan pengumpulan data melalui studi literatur.. Dalam hal ini adalah dengan
memperdalam literatur yang berkaitan dengan kepemimpinan pemerintahan dalam
Islam dan kepemimpinan pemerintahan dalam monarki dan republik.
Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kepemimpinan pemerintahan
dalam Islam berbeda dengan kepemimpinan pemerintahan monarki dan republik.
Perbedaan itu meliputi perbedaan dalam: 1. Jumlah pemimpin pemerintahan, yang di
dalam Islam hanyalah satu orang. Khalifah memerintah tidak ditandingi oleh seorang
perdana menteri (seperti pada bentuk monarki dan republik parlementer) atau wakil
presiden (seperti halnya republik presidensiil). 2. Khalifah harus beragama Islam,
sementara raja dan perdana menteri serta presiden tidak dibatasi oleh agama tertentu.
3. Khalifah wajib seorang laki-laki, sedangkan raja (monarki) serta presiden dan/
perdana menteri (republik) tidak diharus harus seorang laki-laki, bisa saja seorang
perempuan. 4. Calon khalifah dilarang untuk meminta jabatan seperti halnya calon
pemimpin pemerintahan bentuk monarki dan republik. 5. Cara pemilihan khalifah
adalah dengan metode penunjukan khalifah sebelumnya atau dengan pemilihan oleh
kalangan Ahl alHalwa al ‘Agd. Tidak seperti cara pemilihan raja yang menggunakan
sistem warisan, yaitu putra mahkota akan menjadi raja menggantikan ayahnya. Tidak
pula seperti bentuk pemerintahan republik parlementer sistem multipartai yang
mengangkat perdana menterinya melalui kesepakatan koalisi partai politik. Juga
bukan seperti parlementer sistem dwipartai yang mana partai pemenang pemilihan
umum berkuasa penuh untuk menunjuk perdana menteri dari partai mereka sendiri.
Tentu saja juga bukan seperti republik presidensiil yang mengangkat presiden dari
suara mayoritas dari pemilihan umum. 6. Khalifah berkuasa tidak formalitas seperti
raja. Tidak juga seperti perdana menteri yang adakalanya harus tunduk oleh kuasa
raja. Bukan pula seperti presiden dan/ perdana menteri (republik) yang kekuasaannya
berbagi dengan lembaga lain. 7. Khalifah menjabat tidak dibatasi oleh ketentuan masa
jabatan, tetapi dapat dijatuhkan apabila melanggar hukum syara ’ dan tidak memenuhi
lagi syarat sebagai khalifah. Sedangkan raja menjabat seumur hidup. Sementara
perdana menteri (baik pada monarki ataupun republik) dan presiden menjabat dalam
ketentuan waktu yang ditentukan. Biasanya antara 4, 5, 6 atau 7 tahun dalam satu
priode.
Tidak tersedia versi lain