CD Skripsi
Peran Dinas Perhubungan Dalam Pengelolaan Lpju Di Kota Pekanbaru Tahun 2021-2022
PERAN DINAS PERHUBUNGAN DALAM PENGELOLAAN LPJU DI KOTA PEKANBARU TAHUN 2021-2022
Oleh : Ali Muhammad Ichsan
Email: [email protected]
Dosen Pembimbing : Dr. Auradian Marta, S.IP, M.A
Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan dan kenyamanan serta untuk menambah keindahan lingkungan. Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan peraturan mengenai petunjuk pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Pekanbaru dengan Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2010. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Dinas Perhubungan dalam Pengelolaan LPJU Di Kota Pekanbaru Tahun 2021-2022.
Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Jenis data penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yaitu memaparkan hasil penelitian tentang Peran Dinas Perhubungan dalam Pengelolaan LPJU Di Kota Pekanbaru Tahun 2021-2022. Kemudian lokasi penelitian di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi.
Temuan dalam penelitian ini peran Dinas Perhubungan dalam Pengelolaan LPJU Di Kota Pekanbaru Tahun 2021-2022 dalam pelaksanaannya manusia belum maksimal diketahui bahwa dalam hal kesiapan organisasi untuk melaksanakan program perawatan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum dari segi sumber daya daya, sarana dan prasana pendukung serta anggaran masih belum mencukupi sehingga banyak kegiatan yang belum dapat dilaksanakan seperti pergantian lampu dengan jumlah kesediaan lampu yang terbatas, maka dari itu belum sesuai dengan rencana yang ditetapkan
Kata kunci : Peran, Pengelolaan, Penerangan Jalan Umum
Tidak tersedia versi lain