CD Skripsi
Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (Kat) Oleh Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis Terhadap Suku Sakai Di Desa Semunai Kecamatan Pinggir Tahun 2016-2018
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dari program pemeberdayaan komunitas adat terpencil oleh Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis terhadap Suku Sakai di Desa Semunai Kecamatan Pinggir dan Untuk mengetahui faktor yang menghambat Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis terhadap program pemberdayaan komunitas adat terpencil (KAT). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan observasi, studi kepustakaan dan wawancara.
Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Pelaksanaan program bantuan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis terhadap KAT yaitu berupa bantuan rumah layak huni (RLH), bantuan penampung air hujan (PAH) dan bantuan perlengkapan sekolah. Program pemberdayaan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis belum terlaksana secara optimal dan hanya mencakup aspek fisik. Hal ini dapat dilihat dalam pelaksaan program pemberdayaan tidak merata dan tidak terealisasi dengan target yang akan dicapai. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan program pemberdayaan komunitas adat terpencil adalah kurangnya anggaran dalam pelaksanaan program pemberdayaan komunitas adat terpencil, budaya masyarakat komunitas adat terpencil yang masih primitif dan ketergantungan (Dependensi).
Kata Kunci: Otonomi Daerah, Pemberdayaan Sosial, Persiapan Pemberdayaan, Pelaksanaan Pemberdayaan
Tidak tersedia versi lain