CD Skripsi
Pelaksanaan Fungsi Lembaga Adat Kenegerian Lipatkain Di Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan Lembaga Adat Desa sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa. Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu pertama untuk mengetahui Pelaksanaan Fungsi Lembaga Adat Kenegerian Lipat Kain Di Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Kedua Untuk mengetahui apa saja faktor yang menghambat Pelaksanaan Fungsi Lembaga Adat Kenegerian Lipat Kain Di Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Konsep teori yang digunakan oleh penulis adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu Pemberdayaan, Pelestarian dan pengembangan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan kajian deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan tiga peranan lembaga adat yaitu pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan bahwa lembaga adat masih memegang peranannya dalam memberdayakan adat istiadat dan pelibatan masyarakat dalam mendukung kegiatan adat istiadat di Kenegerian Lipat Kain masih dipegang teguh sejak dahulu sampai sekarang. Sementara peranan lembaga adat dalam pelestarian adat istiadat di Kenegerian Lipat Kain dengan melakukan berbagai upaya agar nilai-nilai adat istiadat tidak hilang diantaranya dengan melakukan pelatihan-pelatihan, penyuluhan adat serta sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian terdapat beberapa pengembangan kegiatan adat istiadat di Kenegerian Lipat Kain, tetapi juga terdapat beberapa kegiatan adat yang mulai berubah dan hilang seiring perkembangan zaman. Faktor-faktor yang menghambat diantaranya Kurang baiknya hubungan antar perangkat adat di Kenegerian Lipat Kain, kurangnya anggaran, kurangnya minat masyarakat dan lemahnya koordinasi antara lembaga adat, pemerintah desa dan masyarakat.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Fungsi, Lembaga Adat, Adat Istiadat.
Tidak tersedia versi lain