Pada masa era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki daerahnya sesuai dengan ciri khasnya masing-masing. Hal ini termasuk kedalam urusan pemerintahan konkuren yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Salahsatu potensi yang bisa dikembangkan disebuah daerah ial…