CD Skripsi
Persepsi Mahasiswa PPKN Fkip Universitas Riau Terhadap Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (Studi Kasus Pasal 37 UU IKN)
Kata Kunci: Persepsi, Mahasiswa, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai dasar hukum pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Terbitnya regulasi ini bukan berarti hal ini tanpa gejolak dan dinamika di tengah masyarakat, hal tersebut di karenakan mekanisme pembentukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 yang tidak sepenuhnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga di indikasi cacat formil dan materiil, kemudian pengesahan regulasi juga tergolong cepat yakni selama 42 hari dan partisipasi masyarakat serta sosialisasi juga turut serta dipertanyakan pada regulasi ini.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah persepsi mahasiswa PPKn FKIP Universitas Riau Terhadap Pengesahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (Studi Kasus Pasal 37 UU IKN). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah persepsi mahasiswa PPKn FKIP Universitas Riau Terhadap Pengesahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (Studi Kasus Pasal 37 UU IKN). Manfaat hasil
ii
penelitian yaitu sebagai sumber pembelajaran bahwa tidak semua regulasi yang
diterbitkan oleh pihak pemerintah merupakan regulasi yang sudah sesuai
prosedurnya, maka dari itu diperlukan analisis yang mendalam dan pengawasan dari
berbagai pihak agar setiap peraturan perundang-undangan yang diterbitkan
merupakan regulasi yang tupoksinya mensejahterakan masyarakat. Metode penelitian
ini adalah deskriptif kuantitatif, instrumen pengumpulan data yang digunakan pada
penelitian ini yaitu angket, wawancara dan dokumentasi yang terdiri dari 5 indikator
dengan 13 pernyataan. Populasi dalam penelitian ini adalah mahasiswa PPKn FKIP
Universitas Riau. Pengambilan sampel dari keseluruhan populasi menggunakan
teknik Quota Sampling, sehingga peneliti memberikan kuota sebanyak 20 orang di
setiap angkatan. Untuk menentukan responden
Tidak tersedia versi lain