CD Skripsi
Tinjauan Yuridis Acara Pemeriksaan Cepat Terhadap Perkara Tindak Pidana Ringan ( Berdasarkan Pasal 205 KUHAP)
ABSTRAK
Acara pemeriksaan cepat merupakan bentuk ketiga tata cara pemeriksaan perkara
di sidang pengadilan. Dalam acara pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam Bagian
Keenam Bab XVI KUHAP. Pemeriksaan perkara dengan acara cepat terbagi dalam dua
paragrap yang diatur dalam Pasal 205 KUHAP, yakni tindak pidana ringan dan acara
pemeriksaan pelanggaran lalu lintas. Secara generalisasi, ancaman tindak pidana yang
menjadi ukuran dalam acara pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan, diatur dalam
Pasal 205 ayat (1) KUHAP. Tindak Pidana Ringan Undang — undang tidak memberikan
pengertian yang konkret tetapi menentukan patokan dari segi”Ancaman Pidananya”. Oleh
karena itulah hal demikian perlu diteliti dan dibahas untuk menentukan bagaimana dan
jenis pidana apa yang akan didakwakan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh para
terdakwa apakah akan diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat atau acara pemeriksaan
singkat atau acara pemeriksaan biasa.
Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah metode penelitian hukum
normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Dalam penelitian ini analisa data yang
digunakan adalah analisa secara kualitatif yaitu uraian - uraian yang dilakukan peneliti
terhadap data - data yang terkumpul dengan tidak menggunakan angka - angka tetapi
berupa uraian - uraian kalimat yang tersusun secara sistematis sesuai dengan
permasalahan yang dibahas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengertian
acara pemeriksaan cepat dan tindak pidana ringan. Metode penelitian yang digunakan
penulis adalah dengan deskriptif. Untuk mengetahui apakah masih ada tindak pidana
ringan yang tidak diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat tetapi dilakukan dengan
acara pemeriksaan biasa atau acara pemeriksaan singkat pada saat sekarang ini. Adapun
yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana apa saja yang
tergolong tindak pidana ringan dalam acara pemeriksaan cepat, untuk mengetahui
perbedaan antara acara pemeriksaan cepat dengan acara pemeriksaan biasa dan untuk
mengetahui tindak pidana ringan apa saja yang tidak diperiksa dengan acara pemeriksaan
cepat di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 205 KUHAP tersebut dapat diklasifikasikan jenis — jenis tindak
pidana ringan yang diatur dalam KUHP yakni yang terdapat dalam Buku II KUHP
tentang Kejahatan dan yang terdapat dalam Buku III KUHP tentang Pelanggaran yang
tergolong kedalam tindak pidana ringan yang berdasarkan patokan dari segi ancaman
pidana 3 bulan dan denda sebanyaknya Rp. 7500. Acara pemeriksaan cepat dan acara
pemeriksaan biasa terdapat perbedaan yang mendasar antara keduanya. Pada umumnya
acara pemeriksaan cepat ini hanya ditujukan untuk tindak pidana ringan dimana tindak
pidana itu ancaman pidananya ringan dan pembuktiannya sangat mudah serta tidak
memerlukan waktu yang lama dalam melakukan acara pemeriksaan ini. Perkara tindak
pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun keatas dan masalah pembuktiannya
memerlukan ketelitian, biasanya diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa. Tetapi
sekarang masih terdapat tindak pidana ringan yang diperiksa dengan acara pemeriksaan
biasa dan acara pemeriksaan singkat.
Tidak tersedia versi lain