CD Skripsi
Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pemadaman Listrik Yang Dilakukan PT. PLN (Perseo) Ranting Siak
ABSTRAK
Posisi konsumen sangat lemah jika berhadapan dengan pelaku usaha,
apalagi p&da saat kOiiSuffien iiierasa dirugikan, mereka SUlit ttiltilk irieiicari
keadilan dan mencari keberpihakan dari instansi pemerintah. Proses untuk
mendapatkan ganti rugi di Indonesia masih memerlukan keberanian dan keuletan
konsumen untuk berargumentasi dan mempeijuangkan hak-haknya. Konsumen
banyak yang mengambil sikap tidak peduli terhadap penegakan hukum
perlindungan konsumen, hal ini dikarenakan krisis kepercayaan terhadap aparat
penegak hukum, dan berkembangnya asumsi bahwa perlindungan hukum yang
diberikan pemerintah hanya sebatas pada peraturan perundang-undangan saja.
Implementasi di tengah-tengah masyarakat tidak pemah terwujud. Apalagi yang
mau dihadapi adalah Badan Usaha Milik Negara yaitu PT. PLN (Persero) Ranting
Siak selaku pemegang kuasa usaha ketenagalistikan di daerah siak
Dengan latar belakang di atas maka penulis tertarik untuk melakukan
penelitian dengan mengangkat judul Implementasi Hukum Terhadap Konsumen
Atas Pemadaman Listrik yang Dilakukan PT. PLN (Persero) Ranting Siak ”
dengan permasalahan Bagaimana perlindungan hukum oleh pemerintah kepada
konsumen atas pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero)
Ranting Siak ?, Sejauh mana masyarakat telah mempeijuangkan haknya sebagai
konsumen atas pemadaman listrik yang dilakukan PT. PLN (Persero) Ranting
Siak ? dan Kendala apa yang dihadapi masyarakat dalam penegakan hukum atas
pemadaman listrik yang dilakukan PT. PLN (Persero) Ranting Siak ?
Adapun penelitian yang dilakukan oleh penulis bersifat Yuridis Sosioiogis.
Dalam menganalisa data informasi yang telah dikumpulkan, digunakan metode
Deskriptif yaitu menganalisa terhadap kenyataan-kenyataan yang ditemui
diiapangan, kemudian menghubungkan dengan teori-teori yang telah penulis
dapatkan, sehingga dapat diambil kesimpulan yang berguna dalam pemecahan
masalah yang dihadapi.
Hasil penelitian yang penulis dapatkan tentang perlindungan hukum yang
diberikan pemerintah kepada konsumen dijumpai pada KUHPerdata Pasal 1365
dan Undang-Undang Nomor 8 Tentang Ketenagakeijaan, Dimana konsumen
diberi hak untuk mengajukan tuntutan-tuntutan apabila mereka mereka mengalami
kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Selanjutnya Konsumen yang merasa
dirugikan oleh pelaku usaha dapat melakukan gugatan perdata ke lingkungan
peradilan umum. Dalam mengajukan gugatan perdata disamping gugatan
konvensional, juga diperkenankan gugatan kelompok (clas action). Selain melalui
pengadilan, penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Selanjutnya Peijuangan Konsumen
dalam memperoleh Haknya hanya sebatas pada tingkat pengaduan pada pihak PT.
PLN Ranting Siak saja, dan belum pemah ada dari konsumen mengajukan
gugatan sampai pada tahap pengadilan atau BPSK , Pengaduan tersebut tidak
pemah mendapat tindak lanjut oleh pihak PT. PLN Ranting Siak. Dan Kendala
Yang Dihadapi Konsumen adalah pertama, Kurangnya kesadaran hukum
masyarakat dalam penegakan hukum Konsumen. Kedua, Kurang beijalannya
LPKSM. Dan ketiga, Lamanya Prosedur Penyelesaian Pekara.
Tidak tersedia versi lain