CD Skripsi
Tinjauan Yuridis Terhadap Bak Uji Materil {Judicial Review) Oleh Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Sejak mulai dibentuknya Undang-Undang Dasar 1945 masalah Hak Uji
Materil (judicial review) telah digagas oleh bapak-bapak bangsa kita, namun karena
bangsa kita tidak menganut teori Trias Politika maka gagasan tersebut ditolak.
Setelah era reformasi yang teijadi di Indonesia maka amandemen terhadap Undang-
Undang Dasar dilakukan sekaligus memberikan tempat bagi keberadaan Hak Uji
Materil (judicial review) di Indonesia. Bangsa Indonesia sepakat bahwa kewenangan
Hak Uji Materil (judicial review) itu berada di tangan lembaga Mahkamah
Konstitusi yang juga terinspirasi dari negara lain. Hal tersebut dilakukan sebagai
konsekwensi negara yang menganut teori Trias Politika dan sebagai sarana chechk
cmd balances. Sebab kita ketahui bahwa undang-undang adalah produk politik yang
tidak menutup kemungkinan adanya cacat formal maupun materil dalam
pembuatannya, dan banyaknya undang-undang yang tidak sesuai dengan Undang-
Undang Dasar yang menyebabkan terhalanginya hak konstitusional seseorang.
Permasalahan yang akan penulis bahas adalah pertama, apakah yang menjadi
latar belakang dibentuknya Mahkamah Konstitusi di Indonesia, kedua bagaimanakah
Hak Uji Materil (judicial review) oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Undangundang
No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan ketiga bagaimanakah
akibat hukum terhadap undang-undang yang telah diuji materilnya (judicial review)
oleh Mahkaah Konstitusi. Penelitian yang penulis laksanakan adalah penelitian
normatif berupa penelitian terhadap asas-asas hukum, perbandingan hukum, dan
sejarah hukum. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode analisa
data yang digunakan adalah kualitatif dan menarik kesimpulan dengan metoe
berfikir deduktif.
Latar belakang pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia adalah
sebagai mekanisme checks and Balances, sebagai kontrol agar pelaksanaan
pemerintahan Indonesia menjadi bersih, sebagai alat dalam perlindungan Hak Asasi
Manusia dan sebagai awal dari proses perubahan politik yang otoriter, tertutup, dan
tidak menghormati manusia menuju demokrsi. Hak Uji Materil (judicial review)
yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dimulai dari adanya permohonan yang
diajukan oleh pemohon. Karena tanpa adanya permohonan Mahkamah Konstitusi
tidak dapat melaksanakn kewenangannya. Setelah dilakukan pemeriksaan
administratif maka didaftarkan di catat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Kemudian ditetapkanah hari sidang dan dilkukan pemeriksaan pendahuluan
(termasuk mendengarkan keterangan dari pemerintah, DPR, atau pihak terkait, serta
alat-alat bukti). Setelah pemeriksaan persidangan selesai maka dilakukan
pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Akibat hukum yang
ditimbulkan oleh putusan Hakim Mahkamah Konstitusi adalah jika putusan tersebut
diterima maka keberadaan undang-undang tersebut tidak lagi mengikat secara
hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum. Sedangkan jika putusannya menolak
permohonan pemohon maka eksistensi undang-undang tersebut tetap berlaku dan
mengikat secara hukum. Karena dalam pengujian peraturan perundang-undangan
melalui dua pintu maka sebaiknya pelaksanaan kewenangan tersebut berada dalam
satu kekuasaan saja dan perbaikan terhadap undang-undang Mahkamah konstitusi
mengingat masih banyak kelemahan dan kekurangannya
Tidak tersedia versi lain