CD Skripsi
PELAKSANAAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPT PPA) TERKAIT PENCULIKAN DAN PERDAGANGAN ANAK DI KOTA PEKANBARU TAHUN 2021-2022
Penculikan dan perdagangan anak merupakan kekerasan terhadap anak yang
menyebabkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis dan merampas
kemerdekaan anak. penculikan dan perdagangan anak di Kota Pekanbaru mengalami kenaikan
dari 3 kasus pada tahun 2021 menjadi 5 kasus pada tahun 2022. Perlu adanya pelaksanaan fungsi
pemerintahan yang baik, jika pemerintah dapat melaksanakan fungsi-fungsinya dengan baik
maka dengan sendirinya pelayanan dapat membuahkan keadilan, pemberdayaan melahirkan
kemandirian, pembangunan menciptakan kemakmuran dan pengaturan yang menciptakan
kondisi yang kondusif bagi berlangsungnya aktivitas, termasuk terciptanya tatanan sosial yang
baik di kehidupan masyarakat. Penanganan penculikan dan perdagangan anak dilaksanakan oleh
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota
Pekanbaru dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai unsur
pelaksana teknis DP3APM. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan fungsi
unit pelaksana teknis perlindungan perempuan dan anak (UPT PPA) dalam penanganan terkait
penculikan dan perdagangan anak di Kota Pekanbaru tahun 2021-2022. Penelitian ini
menggunakan teori Fungsi Pemerintahan oleh Ryaas Rasyid yaitu fungsi pelayanan, fungsi
pembangunan, fungsi pemberdayaan, dan fungsi pengaturan. Metode penelitian ini yaitu
penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data
primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah melalui wawancara dan
dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa UPT PPA Kota Pekanbaru mampu
menjalankan fungsi pelayanan dibuktikan dengan pengelolaan kasus penculikan dan
perdagangan yang optimal, namun masih terdapat kekurangan sarana dan prasarana, pada
fungsi pembangunan dinas membangun sarana prasarana berbentuk mobil keliling yang dapat
menyediakan akses konsultasi, pelayanan, edukasi dan juga meningkatkan kapasitas sumber
daya aparatur dengan melakukan bimbingan teknis, fungsi pemberdayaan dilakukan dengan
membentuk kegiatan PATBM (perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat) yang berbasis
masyarakat dan juga melakukan sosialisasi dan edukasi, kemudian fungsi pengaturan dengan
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 239 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Gugus
Tugas Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kota Pekanbaru dalam menanggulangi penculikan
dan perdagangan anak.
Kata kunci: UPT PPA, Fungsi Pemerintahan, Penculikan dan Perdagangan Anak
Tidak tersedia versi lain