CD Skripsi
Proses perizinan terhadap usaha Cafe Di Kota Pekanbaru Tahun 2022-2023
Pada saat ini di Kota Pekanbaru telah banyak usaha cafe yang tersebar yang dijadikan sebagai salah satu tempat berkunjung masyarakat untuk bersantai dan bersosialisasi. Jadi tidak sedikit pengusaha yang tertarik untuk mendirikan usaha cafe. Upaya yang harus diperhatikan dan dipahami terlebih dahulu oleh pelaku usaha yaitu mengurus perizinan usaha cafe yang dimiliki agar mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Untuk mengurus izin tersebut terdapat proses atau tahapan-tahapan yang telah diterapkan oleh pemerintah yang tertuang pada Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 78 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kota Pekanbaru. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengurusan izin usaha berisiko rendah dalam hal ini usaha cafe pengurusan izinnya dilakukan secara online dengan menyiapkan beberapa dokumen berupa KTP, BPJS, NPWP dan email melalui Lembaga OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda usaha tersebut sudah dapat berjalan.
Penelitian ini merupakan penelitian deksriptif dengan pendekatan kualitatif, jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, data primer diperoleh secara langsung dari narasumber, dengan data sekunder yaitu data penunjang untuk memperkuat data primer. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini mennjukkan bahwa tata kelola terhadap perizinan usaha cafe di Kota Pekanbaru sudah berjalan secara optimal dikarenakan semua proses perizinan yang dikelola oleh DPMTPSP berjalan secara transparansi dan sistematis oleh DPMPTSP, Namun perlu ditingkatkan lagi sosialisasi terkait perizinan usaha cafe ini kepada pelaku usaha cafe di Kota Pekanbaru ini karena masih banyak terdapat pelaku usaha cafe yang tidak memiliki izin usaha dan tidak taat akan aturan atau tidak mengedepankan peraturan yang telah berlaku. Adapun yang menjadi faktor penghambatnya yaitu, kurangnya kesadaran dari masyarakat, tingkat kepedulian dan kepatuhan masyarakat akan hukum yang ada serta tingkat ekonomi masyarakat.
Kata kunci : Proses, perizinan, usaha cafe
Tidak tersedia versi lain