Digilib Perpustakaan Universitas Riau

Tugas Akhir, Skripsi, Tesis dan Disertasi Mahasiswa Universitas Riau

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengawasan Dan Penegakan Hukum Oleh Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Pekanbaru Terhadap Tempat Penampungan Sementara (Tps) Ilegal Di Kota Pekanbaru Tahun 2023
Penanda Bagikan

CD Skripsi

Pengawasan Dan Penegakan Hukum Oleh Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Pekanbaru Terhadap Tempat Penampungan Sementara (Tps) Ilegal Di Kota Pekanbaru Tahun 2023

Nadya S Yusuf / 1801113688 - Nama Orang;

Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal merupakan maslaah yang belum selesai di Kota Pekanbaru. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan merupakan Badan Pemerintah yang bertugas melakukan pengelolaan sampah, termasuk TPS ilegal di Kota Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengawasan dan penegakan hukum oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dalam menangani masalah TPS ilegal.
Penelitan ini menggunakan metode kualitatif, teori yang digunakan dalam memaparkan penelitian ini ialah teori penegakan hukum dari Aminudin Ilmar. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Jenis data pada penelitian ini ialah data primer yaitu berupa data-data yang diperoleh dari informan penelitian dan data sekunder yang diperoleh dari dokumen-dokumen terkait.
Hasil dari penelitian ini menjunjukkan pengawasan oleh DLHK terbagi secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung pengawasan dilakukan oleh Satuan Gakkum DLHK dibantu Satpol PP. Secara tidak langsung pengawasan TPS ilegal bekerjasama dengan pihak ketiga yakni badan usaha atau lembaga pengelolaan sampah. Bentuk penegakan hukum DLHK adalah paksaan pemerintah, penarikan keputusan, dan pengenaan denda atau uang paksa. Paksaan pemerintah berupa penyitaan KTP, pembongkaran serta penyitaan fasilitas. Penarikan keputusan atau pencabutan izin dilakukan kepada badan usaha yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana pada Perda No.8 Tahun 2014. Sementara itu uang paksa dikenakan kepada pelanggar yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran di lokasi TPS ilegal.

Kata Kunci: DLHK, Pengawasan, Penegakan Hukum, TPS Ilegal


Ketersediaan
#
Perpustakaan Universitas Riau 1801113688
1801113688
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1801113688
Penerbit
Pekanbaru : Universitas Riau FISIPOL Ilmu Pemerintah., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
1801113688
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
ILMU PEMERINTAHAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Mutia
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • COVER
  • ABSTRAK
  • DAFTAR ISI
  • BAB 1 PENDAHULUAN
  • BAB II GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
  • BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN
  • BAB IV PENUTUP
  • DAFTAR PUSTAKA
  • LAMPIRAN
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Digilib Perpustakaan Universitas Riau
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?