CD Skripsi
Tinjauan Yuridis Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Kehadiran Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2003, sebagai lembaga
Negara baru setelah amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 terbukti baik.
Karena memberikan kemajuan dalam sistem ketatanegaraan, terutama dalam hal
pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hanya saja belakangan ini
muncul beberapa kritik tajam terhadap Mahkamah Konstitusi, karena lembaga ini
telah dua kali melakukan pengujian terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang atau yang dikenal dengan Perpu, yaitu pada pengujian Perpu
No.01 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perpu
No. 04 Tahun 2009 tentang Plt pimpinan KPK. Sedangkan kewenangannya tidak
ada disebutkan dalam Undang-Undang untuk menguji Perpu terhadap UUD 1945.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif.
Analisis yang dilakukan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan
menarik kesimpulan secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal yang
bersifat umum kepada hal yang bersifat khusus.
Yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimanakah
kriteria kegentingan yang memaksa sebagai syarat lahirnya Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang dan bagaimanakah mekanisme pengujian Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang jika bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945.
Perpu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden dalam hal-ikhwal kegentingan yang memaksa. Adapun unsur
kegentingan yang memaksa atau kriteria dari kegentingan yang memaksa
(noodtoestand) dalam lahirnya Perpu agar tidak disalahgunakan dalam
penerbitannya, harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: pertama, Adanya
krisis; Kedua, Kemendesakan; Ketiga, Tidak dapatnya Dewan Perwakilan Rakyat
melakukan persidangan untuk mendapatkan persetujuan bersama dengan Presiden
atas suatu Rancangan Undang-Undang menjadi sebuah Undang-Undang.
Sedangkan pengujian atau Judicial itu dapat bersifat formil atau materiil (formele
toetsingsrecht en materiele toetsingsrecht). Selain Judicial Review, dikenal juga
dalam hal melakukan pengujian terhadap produk hukum, Legislative Review atau
Political Review, Salah satu contohnya adalah bentuk pengujian lembaga
legeslatif terhadap produk eksekutif (executive acts) yaitu pengujian oleh DPR
terhadap Perpu. Karena itu, setiap Perpu yang ditetapkan oleh Presiden diharuskan
segera diajukan ke DPR untuk mendapatkan ‘Legislative Review’ dengan
kemungkinan disetujui atau ditolak oleh DPR Dan ketika diuji ke Mahkamah
Konstitusi juga menurut penulis tidak bisa, karena dalam UUD 1945 pasal 24C
sudah sangat tegas menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal
pengujian hanya kepada UU terhadap UUD 1945 dan bukan Perpu terhadap UUD
1945.
Tidak tersedia versi lain