CD Skripsi
Pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil Antara Pelaku Usaha Rental Mobil Dengan Konsumen Di Kota Pekanbaru (Studi Kasus Asosiasi Pengusaha Rent Car Riau)
Peran transportasi terhadap masyarakat sangat dirasakan sebagai
penunjang meningkatkan usaha dan produktifitas, oleh karena itu banyak pelaku
usaha yang mendirikan usaha dalam bidang jasa transportasi seperti penyewaan
mobil. Dalam pelaksaan sewa menyewa mobil tentu tidak lepas dari resiko atau
masalah-masalah yang terjadi pada apa yang telah diperjanjikan antara pihak
rental mobil dengan pihak yang menyewakan. Dalam penulisan skripsi ini, penulis
mencoba menelaah tentang syarat pelaksanaan serta ketentuan dalam kegiatan
usaha sewa menyewa mobil di Kota Pekanbaru serta menelaah penyelesaian
sengketa wanprestasi oleh penyewa kepada pemberi sewa.
Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu : pertama, untuk
diketahuinya bentuk pelaksanaan serta ketentuan dalam perjanjian sewa menyewa
mobil antara pelaku usaha rental mobil dan konsumen pengguna jasa di Kota
Pekanbaru. Kedua, untuk diketahuinya penyelesaian terhadap wanprestasi
penyewa dalam perjanjian sewa-menyewa mobil dengan pelaku usaha di Kota
Pekanbaru. Metode penelitian pada skripsi ini menggunakan jenis penelitian
hukum sosiologis, yaitu penelitian terhadap efektifitas hukum yang hidup di
tengah masyarakat. Sifat dari penelitian skripsi ini adalah penelitian deskriftif
yang menggambarkan secara sistematis, fakta dan karakteristik objek yang diteliti
secara tepat. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, sekunder
dan tersier, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan metode
wawancara, dan kajian kepustakaan, lalu setelah data terkumpul kemudian
dianalisis untuk ditarik kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan pertama bahwa
syarat dan/atau ketentuan yang telah dibuat oleh pelaku usaha sebagai pihak
pemberi sewa menurut penulis sudah baik namun dalam pelaksanaannya beberapa
pelaku usaha tidak mencantumkan penyelesaian sengketa pada perjanjiannya dan
terkadang pihak pelaku usaha juga mengenyampingkan syarat-syarat atau
ketentuan yang telah dibuatnya dengan alasan service kepada konsumen. Kedua
bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen pada kontrak dilakukan
dengan sengaja dan tidak sengaja. Dimana dalam penyelesaian sengketa
perjanjian sewa-menyewa mobil di Kota Pekanbaru dilakukan dengan
penyelesaian sengketa melalui jalur kekeluargaan tanpa harus melalui jalur
pengadilan (litigasi) yang sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam pelaksanaannya.
Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa Mobil, Pelaku Usaha, Konsumen,
Wanprestasi
Tidak tersedia versi lain