CD Skripsi
Peranan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis Dalam Menyelesaikan Masalah Pemutusan Hubungan Kerja Yang Dilakukan Oleh Pt. Bormindo Nusantara Tahun 2018-2019
Pemutusan hubungan kerja merupakan bagian dari suatu hubungan kerja yang
awalnya merupakan hubungan hukum dalam lingkup hukum privat karena hanya
menyangkut hubungan hukum perorangan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Pemutusan hubungan kerja oleh PT. Bormindo Nusantara terhadap karyawan
dilakukan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan lebih awal oleh perusahaan dan
PHK terhadap karyawan kontrak tidak sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah
disepakati. Sebagian tenaga kerja yang diputuskan hubungan kerjanya melakukan
pembelaan dengan bentuk pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Bengkalis sebagai inntansi mediasi penyelesaian masalah PHK. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana peran Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Bengkalis dalam menyelesaikan masalah pemutusan
hubungan kerja oleh PT. Bormindo Nusantara tahun 2018-2019?
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis dalam
Menyelesaikan Masalah Pemutusan Hubungan Kerja Yang Dilakukan Oleh PT.
Bormindo Nusantara Tahun 2018-2019. Penelitian ini merupakan jenis penelitian
deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi,
analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah pelaksanakan peran Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Bengkalis dalam mennyelesaikan masalah pemutusan
hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Bormindo Nusantara Tahun
2018-2019 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan UU No. 2 tahun 2004 tentang
PPHI. Namun masih terdapat kendala dalam menjalankan perannya seperti
kurangnya mediator dalam menyelesaikan masalah PHK, kurangnya sarana dan
anggaran dalam melakukan kegiatan operasional dan pembinaan ke perusahaan
sebagai antisipasi PHK dan pengaduan ke dinas, dan dalam pelaksanaan sidang
mediasi terdapat keengganan para pihak melakukan perundingan atau hadir dalam
sidang mediasi. Hal ini sangat dirasakan pada saat pra kondisi menuju perundingan.
Terutama dari pihak perusahaan.
Kata Kunci: Peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Penyelesaian,
Perselisihan PHK
Tidak tersedia versi lain