CD Skripsi
Collaborative Governance Dalam Perlindungan Anak Kota Pekanbaru Tahun 2017-2019
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014
perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak yang isinya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perlindungan anak di
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Kota Pekanbaru berupaya
untuk memberikan perlindungan terhadap anak melalui berbagai instansi yang
telah dibuat untuk bertanggungjawab memberikan kesejahteraan bagi anak-anak.
Sementara itu, ada banyak kasus yang terjadi menyangkut pelanggaran hak-hak
anak untuk tumbuh dan berkembang dengan perlindungan. Perumusan masalah
dalam penelitian ini adalah bagaimana collaborative governance dalam
perlindungan anak di kota Pekanbaru tahun 2017-2019 dan apa saja faktor
penghambat dalam pelaksanaannya.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan collaborative governance
dalam perlindungan anak di Kota Pekanbaru tahun 2017-2019 dan mengetahui
faktor-faktor penghambat pelaksanaan perlindungan anak di Kota Pekanbaru.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Jenis data penelitian adalah data primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dokumentasi dan
wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa collaborative governance dalam
perlindungan anak kota Pekanbaru tahun 2017-2019 terjalin dengan cukup baik
sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Di bawah
wewenang Walikota sebagai pemangku kekuasaan tertinggi di kota Pekanbaru,
terdapat Lembaga-Lembaga perlindungan anak seperti Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan anak (DPPPA), Dinas Kesehatan dan Polresta.
DPPPA meliputi Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(UPT P2A) dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Ketiga lembaga tersebut saling berkolaborasi dan melengkapi dalam menangani
kasus yang terjadi pada anak. Namun, dalam pelaksanaanya masih terdapat
kekurangan seperti sumberdaya manusia yang tidak memadai dan anggaran yang
belum mencukupi untuk meningkatkan kinerja masing-masing lembaga. Oleh
karena itu, faktor-faktor tersebut pada akhirnya menghambat berjalannya
collaborative governance yang prima dalam mewujudkan perlindungan anak di
Kota Pekanbaru tahun 2017-2019.
Kata Kunci : Collaborative governance, kolaborasi
Tidak tersedia versi lain