CD Skripsi
Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru Terhadap Izin Usaha Laundry Di Kecamatan Tampan Tahun 2018
Kebijakan pemerintah kota Pekanbaru berdasarkan PERDA Kota
Pekanbaru nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan setiap laundry
baik skala kecil atau besar wajib memiliki izin gangguan dikarenakan usaha
laundry di Kota Pekanbaru yang semakin menjamur, dimana laundry tersebut
menghasilkan limbah yang berdampak terhadap lingkungan.
Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Bagaimana
Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kota terhadap usaha laundry di Kota
Pekanbaru. Teori yang digunakan adalah teori Implementasi Kebijakan. Lokasi
penelitian dilakukan di Dinas lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru
dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif.
Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan teknik wawancara dan
dokumentasi.
Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Implementasi kebijakan terhadap
usaha laundry di Kota Pekanbaru khusunya Kecamatan Tampan masih belum
maksimal karena komunikasi yang terjadi antara Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan Kota Pekanbaru dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Pekanbaru masih terjadi salah pengertian, hal ini terlihat dari
masih banyaknya laundry yang hanya mengurus izin usaha di Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru, pihak Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru tidak
memberikan informasi kepada masyarakat pemilik laundry untuk juga mengurus
surat rekomendasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kesehatan Kota Pekanbaru
serta Tidak terdapatnya PPLH (Pengelola Perlindungan Lingkungan Hidup) yang
mana fungsinya untuk mendampingi dan membantu Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan Kota Pekanbaru dalam menyelesaikan permasalahan terkait laundry di
Kota Pekanbaru khusunya Kecamatan tampan yang mana mengakibatkan belum
maksimalnya pelaksanaan Implementasi Kebijakan terhadap usaha laundry di
Kota Pekanbaru
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Pemerintah Kota, Laundry
Tidak tersedia versi lain