CD Skripsi
Perlindungan Terhadap Konsumen Penggunaan Ban Motor Bekas Daur Ulang Di Kota Pekanbaru Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya kegiatan usaha daur ulang ban
bekas yang kini menjadi salah satu usaha yang banyak ditekuni oleh Industri Kecil
dan Menengah (IKM). Dari sisi ekonomi, jenis usaha ini diharapkan mampu
memberikan kontribusi signfikan terhadap perekonomian nasional. Namun dari sisi
perlindungan hukum bagi konsumen produk ban daur ulang hingga saat ini aturan
hukum yang digunakan untuk menjamin hak-hak konsumen pengguna ban daur
ulang terhadap segala kemungkinan yang terjadi adalah Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian
hukum soiologis, dengan sifat penelitian bersifat deskriptif. Fokus penelitian dalam
skripsi ini adalah: 1. Menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen
pengguna produk ban bekas daur ulang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen 2. Menganalisis tanggungjawab pelaku usaha
ban bekas daur ulang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen?
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Perlindungan hukum berupa
aturan hukum terhadap konsumen pengguna produk ban motor bekas daur ulang
Simamora dan Ardath Ban Pekanbaru dalam tahap pra transaksi dan transaksi belum
dilaksanakan oleh pelaku usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana pelaku usah belum memberikan
informasi yang jelas kepada konsumen mengenai kondisi ban daur ulang yang
dipasarkan dan juga pelaku usaha telah menjual barang bekas yang seharusnya tidak
boleh diperjual belikan. (2) dalam melaksanakan tanggungjawabnya, Pelaku usaha
Daur Ulang Ban Bekas Simamora dan Ardath Ban sudah bertanggungjawab atas
kegiatan usaha yang dilakukannya sesuai dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dimana pelaku usaha dengan itikad baik
sudah memberikan gati rugi atas kerusakan ban daur ulang yang di gunakan oleh
konsumen.
Kata Kunci: Konsumen, Daur Ulang, Ban Bekas, Perlindungan.
Tidak tersedia versi lain