CD Skripsi
Peran Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pengendalian Pencemaran Air Di Perawang Kabupaten Siak Tahun 2020
Lingkungan hidup berdasarkan Pasal 1 butir (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan Kesatuan ruang
dengan semua benda,daya,keadaan,dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,
yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lain. Pencemaran air merupakan salah satu pencemaran yang banyak
terjadi diberbagai wilayah karena air merupakan kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia
dibumi ini. Sesuai dengan kegunaannya, air digunakan sebagai air minum, air untuk sanitasi
dan air untuk transportasi,baik disungai maupun dilaut. Air juga digunakan untuk
meningkatkan kualitas hidup manusia, yaitu untuk menunjang kegiatan industri dan teknologi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalilis peran dinas lingkungan hidup terhadap
pengendalian pencemaran air dan untuk menganalisis hambatan-hambatan dalam pelaksanaa
peran dinas lingkungan hidup terhadap pengendalian pencemaran air di Kabupaten Siak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Dinas Lingkungan Hidup
Terhadap Pengendalian Pencemaran Air di Perawang belum berjalan efektif, karena masih
terjadinya pencemaran air dan masih adanya keluhan dari masyarakat mengenai air yang
tercemar. Selain itu ada juga hambatan hambatan seperti: a) Kurangnya sumber daya manusia
yang sesuai dalam bidang dan keahlian dalam pencemaran air, b) Keterbatasan dana yang
mengakibatkan sulit nya pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup dalam menanggulangi
pencemaran air, dan c) Fasilitas pengolahan air limbah belum memadai membuat pembuangan
limbah tersebut masih berada dilokasi tanah lingkungan warga.
Kata Kunci :Peran Dinas Lingkungan Hidup, Pencemaran Air
Tidak tersedia versi lain