CD Skripsi
Pelaksanaan Peraturan Desa Mekong Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Bum Desa (Bum Desa) Lestari Desa Mekong Di Desa Mekong Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kebupaten Kepulauan Meranti Tahun 2019
Berdirinya badan usaha milik desa dilandasi oleh UU No 6 Tahun 2014
tentang desa, serta PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No
6 Tahun 2014 tentang desa. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
mengamanatkan agar setiap Pemerintah Desa mendirikan Badan Usaha Milik
Desa yang tercantum dalam Peraturan Bupati No 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan BUM Desa/Kelurahan. Peraturan Desa Mekong No 02 Tahun 2017
tentang Pembentukan BUMDesa (BUM Desa) Lestari Desa Mekong belum
berjalan sepenuhnya sesuai dengan yang diamanahkan, seperti direktur rangkap
jabatan, pembentukan unit usaha tidak melalui musyawarah desa, BUMDes
Lestari belum dapat memaksimalkan potensi desa serta kurangnya SDM dalam
pengelolaan BUMDes. Rumusan Penelitian ini adalah “Bagaimana Pelaksanaan
Peraturan Desa Mekong Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUM Desa
(BUM Desa) Lestari Desa Mekong di Desa Mekong Kecamatan Tebing Tinggi
Barat Kebupaten Kepulauan Meranti tahun 2019?”
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan tentang
Pelaksanaan Peraturan Desa Mekong No 02 Tahun 2017 tentang Pembentukan
BUM Desa Lestari Desa Mekong di Desa Mekong Kecamatan Tebing Tinggi
Barat Kebupaten Kepulauan Meranti tahun 2019. Penelitian ini merupakan jenis
penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan
wawancara, obervasi lapangan dan dokumentasi. Teknik analisis data
menggunakan metode reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil temuan yang dapat disimpulkan adalah Pelaksanaan Perdes Mekong
No 2/2017 tentang Pembentukan BUMDes Lestari Desa Mekong di Desa Mekong
kurang maksimal, hal tersebut berdasarkan hasil temuan penelitian di lapangan
yaitu: 1) Content of Policy, aktor dominan pengusulan unit usaha BUMDes adalah
kepala desa seharusnya dilaksanakan secara musyawarah, mufakat, dan
transparansi. Kemudian manfaat implementasi perdes tersebut belum dirasakan
secara maksimal, belum dapat meningkatkan hasil penjualan pada PADes secara
signifikan, belum ada target yang jelas dari BUMDes terkait penjualan maupun
strategi, masih terdapat rangkap jabatan, dan SDM pengurus BUMDes belum
memadai, serta seleksi direktur BUMDes belum sesuai prosedur. 2) Context of
Policy, strategi yang dijalankan pengurus BUMDes belum menunjukan hasil yang
signifikan sejak BUMDes lestari didirikan, dan respon pelaksana program
BUMDdes sangat baik, tapi tingkat disiplin pengurus BUMDes tergolong kurang
disiplin dan belum melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Isi Kebijakan, Lingkungan
Implementasi, BUMDes Lestari.
Tidak tersedia versi lain