CD Skripsi
Analisis Pelaksanaan Perda Nomor. 2 Tahun 2006 Tentang Pajak Reklame Dl Kota Pekanbaru
Sebagai pusat pemerintahan, pusat pendidikan dan perdangan Pekanbaru
tergolong sangat pesat. Sejalan dengan itu kebutuhan akan promosi juga semakin
tumbuh. Salah satu media promosi yang relatif banyak dipilih oleh pengusaha
untuk memperkenalkan produknya kepada konsumen serta merebut pangsa pasar
yang sebayak-banyaknya adalah media reklame. Kehadiran reklame merupakan
komuditas yang dipengaruhi oleh kepentingan dalam fungsi buggetair, atau
fiskal, fungsi regulasi sebagai estetika kota serta kepentingan bisnis sebagai alat
promosi. Untuk itulah pemerintah Kota Pekanbaru perlu mengeluarkan kebijakan
di bidang pajak reklame yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2006 yang mengatur mengenai Pajak Reklame. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaiman pelaksanaan Perda Nomor. 2 Tahun 2006
Tentang Pajak Reklame yang di lakukan di Kota Pekanbaru. Penelitian ini dilatar
belakangi oleh masih bayaknya spanduk dan papan reklame yang terpajang di
seputaran Kota Pekanbaru belum membayar pajak dan belum mempunyai izin
penyelenggaraan reklme sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006,
sehingga penulis tertarik melihat pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2006
tentang pajak reklame di Kota Pekanbaru.
Konsep teori yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2006 pelaksanaan dari pemungutan pajak reklame adalah
sebagai berikut: 1. Pendafitaran dan pendataan, 2. Penetapan pajak reklame, 3. Tata cara
pembayaran pajak reklame , 4. Pengihan pajak reklame, dan 5. Pelaksanaan sanksi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik
pengumpulan data meliputi: observasi ,wawancara dan telaah pustaka. Populasi
dan sampel penelitian ini adalah pengawai Dispenda dan wajib pajak reklame.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa rara-rata tanggapan
responden terhadap Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pajak
Reklame Di Kota Pekanbaru dinilai cukup baik, walaupun masih ada wajib pajak
yang belum membayar pajak reklame dan belum mempunyai izin penyelengaraan
reklame. Adapun faktor penghambat pelaksanaan Perda ini adalah rendahnya
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak reklame yang mereka
selenggarakan dan adanya kekeliruan pemahaman masyarakat bahwa di lokasi
usaha mereka tidak perlu bayar pajak reklame.
Berdasarkan hasil penelitian pengolahan data dan analisa data yang telah
dilakukan, maka kesimpulan penelitian adalah hasil penelitian bahwa
pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pajak Reklame
adalah “kurang baik”. Ini terbukti dari hasil wawancara dengan pegawai
Dispenda kota pekanbaru. Penadaftaran dan pendataan penyelenggara/wajib
pajak di Kota Pekanbaru cukup baik walaupun masih ada yang belum terdata dan
terdaftar, kurangnya keija sama Dispenda dengan wajib pajak, agar wajib pajak
datang sendiri mendaftarkan ke kantor Dispenda. Pembayaran dan penagihan
pajak reklame dikategorikan cukup baik walaupun masih ada wajib pajak yang
masih belum membayar pajak dan kurang tegasnya pelaksanaan sanksi oleh
i
pihak Dispenda sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang
pajak Reklame. Dan juga minimnya pengetahuan wajib pajak tentang pajak
reklame ini. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksaan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pajak Reklame belum terlaksana dengan baik.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disampaikan beberapa saran yang perlu
mendapat perhatian oleh petugas Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2006 Tentang Pajak di Kota Pekanbaru, adalah sebagai berikut: Meningkatkan
sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pajak Reklame di
Kota Pekanbaru pada tempat strategis dan melalui brosur yang disebarkan kepada
wajib pajak serta melalui iklan di media cetak dan elektronik. Sosialisasi ini juga
dapat ditingkatkan dengan menjalin keijasama dengan advertising atau biro
periklanan. Meningkatkan pelaksaaan pendaftaran dan pendataan wajib pajak
sesuai dengan jumlah wajib pajak yang ada, dan juga melakukan pengolahan
informasi dan data mengenai wajib pajak lebih baik lagi sehingga tersedia
database yang jelas dan akurat mengenai wajib pajak tersebut. Dalam
pelaksanaan penagihan ini apabila wajib pajak belum melaksanakan
kewajibannya agar dapat memberikan surat teguran/peringatan dan juga surat
paksa dan penyitaan dan pelelangan, hal ini dilaksanakan agar wajib pajak tidak
lalai melaksanakan kewajibannya. Pihak Dispenda diharapakan dapat
melaksanakan sanksi kepada wajib pajak baik sanksi administrasi maupun sanksi
pembongkaran sesuai dengan peraturan yang ada.
Tidak tersedia versi lain